Soal OTT KPK ke Pejabat Pemko Pekanbaru, Larshen Yunus Serukan Tuntutan Hukuman Mati

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (Garapan) Larshen Yunus

RiauBISA.com, Pekanbaru - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (Garapan) Larshen Yunus, meminta agar 4 orang terduga korupsi yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK kepada 4 orang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dituntut hukuman mati.

"Apabila nantinya perkara ini sudah sampai di meja pengadilan tindak pidana korupsi, kami berharap JPU KPK memberikan tuntutan yang setimpal, bukan sekedar hukuman pidana yang tak seberapa, melainkan ada ganjaran hukuman yang serius, dipecat dari status ASN, lalu penjarakan seumur hidup, bila perlu beri hukuman mati," ujar Larshen, dalam dalam rilis yang diterima Selasa (3/12/2024).

Untuk diketahui, Senin (2/12/2024) malam, KPK melakukan operasi senyap dan melakukan OTT kepada pejabat Pemko Pekanbaru. Informasi yang diterima, selain Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa ditangkap juga Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan pihak swasta.

Mereka ditangkap atas dugaan suap BLUD sampah  pihak ketiga untuk tahun anggaran 2025 dan barang bukti Rp 3 miliar dalam bentuk dollar.

Menurut beberapa sumber terpercaya, diketahui bahwa OTT KPK itu terjadi di Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru, di Jalan Badak Tenayan Raya, berlangsung pada hari Senin malam. (*)

Tags :OTT