Ternyata ini Penyebab Ketua DPRD Kuansing dan Ketua Fraksi Diganti
Ilustrasi
RiauBISA.com, Teluk Kuantan - Pergantian Ketua DPRD Kuansing dari Jufrizal ke Reky Fitro serta Ketua Fraksi Gerindra dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dikarenakan tidak patuh dan tunduk terhadap keputusan Partai.
"Jufrizal selaku kader partai Gerindra tidak tunduk dan patuh terhadap perintah partai. Karena alasan itulah DPP Gerindra mengganti Jufrizal sebagai Ketua DPRD Kuansing beserta AKD lainnya. Perintah Partai Gerindra jelas, satu komando," tegas Sekretaris DPD Partai Gerindra Riau, Rio Pinondang Hasibuan, kepada RiauBISA.com, Minggu (17/11/2024).
Soal adanya 'perlawanan' oleh Jufrizal ke Mahkamah Kehormatan Partai yang diajukannya, Rio menyebutkan bahwa hal itu tidak menjadi masalah.
Menurut dia, itu sebagai bentuk pembelaan Jufrizal atas keluarnya SK dari DPP Gerindra yang diteken Prabowo Subianto.
"Silahkan ajukan pembelaan, itu hak masing-masing. Yang jelas SK pergantian AKD DPRD Kuansing periode 2024-2029 ini resmi dari DPP dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto," tegasnya.
Soal keabsahan dan keaslian SK itu, dia meminta DPC Gerindra Kuansing untuk melakukan verifikasi langsung ke pusat jika masih ada keraguan.
"Kalau DPC Partai Gerindra Kuansing meragukan SK DPP itu, silahkan saja konfirmasi langsung. Yang mengeluarkan SK itu bukan DPD Gerindra Riau tapi DPP Partai Gerindra," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing, Suhardiman Amby, mengaku bahwa dirinya saat tengah menunggu putusan Mahkamah Partai untuk pergantian Ketua DPRD Kabupaten Kuansing.
Pihaknya dalam hal ini mengaku patuh dan taat pada AD/ART serta peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Terhadap kasus ini, sebut Suhardiman, harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan harus menghormati hak kader partai untuk melakukan pembelaan diri.
Dimana diketahui, pergantian Ketua DPRD Kuansing saat ini, kader partai Gerindra Kuansing Jufrizal tengah menempuh jalur 'perlawanan' lewat Mahkamah Kehormatan Partai di DPP Gerindra.
Hal itu terlihat dari tanda terima permohonan gugatan pembelaan yang dilayangkan Jufrizal ke Mahkamah Kehormatan Partai buntut pergantian sepihak AKD DPRD Kuansing periode 2024-2029.
Kasus ini mencuat usai DPD Partai Gerindra Riau menerima SK DPP terkait keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-174/kpts/DPP Gerindra 2024 tanggal 24 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan DPRD Kuansing periode 2024-2029 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam surat itu dibunyikan dan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD Kuansing Periode 2024-2029 Reky Fitro sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Dasver Liberian sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kuansing.
Surat Keputusan itu diteken pada 16 Oktober 2024 secara resmi oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal H Ahmad Muzani.
Namun fakta yang terjadi, sejak adanya SK DPP terkait pergantian Ketua DPRD Kuansing yang diteken oleh Ketua Umum Partai Gerindra hingga saat ini surat keputusan itu 'diabaikan' dan belum ada tanda-tanda proses pergantian. (*)






