Dewan Pertanyakan Pembiaran Bangunan Tiang Reklame Ilegal; Bahkan Sudah Menghasilkan Profit!

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Indra Pradana Abidin | Foto : Humas DPRD Pekanbaru

RiauBISA.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Indra Pradana Abidin, mempertanyakan kepada Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait soal maraknya data bangunan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.

Menurut dia, hingga saat ini belum diketahui dan di ekpos secara pasti berapa jumlah bangunan tiang reklame ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita tahu banyak sekali reklame ilegal tak berizin dan ini dibiarkan saja bahkan sempat pula beroperasi dan menghasilkan profit. Yang namanya nggak berizin ya ilegal, harus ditindak dan aturan harus ditegakkan," ucap Tekad, kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Dia meminta agar bangunan reklame ilegal ini jangan sampai dijadikan lahan bisnis pribadi oknum di lingkungan Pemko Pekanbaru bersama pengusaha reklame.

"Bangunan reklame ilegal atau reklame tak berizin ini sangat jelas dikategorikan sebagai bangunan liar, kesannya ada pembiaran tanpa tindakan tegas," ungkapnya.

Dengan adanya pembiaran ini, jelas berdampak terhadap PAD bocor dan merugikan pemerintah. Tidak hanya PAD bocor, tapi dari segi estetika kota juga dilihat tidak elok.

"Bangunan reklame ilegal ini juga kita lihat membahayakan masyarakat, karena berdiri di badan jalan bahkan di atas trotoar dan mengancam keselamatan nyawa pengendara lalu lintas," tukasnya. (*)