Senator Riau Arif Eka Saputra Jabat Wakil Ketua Komite IV Periode 2024-2029
Senator asal Riau Arif Eka Saputra, terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite IV DPD RI masa Jabatan 2024-2029 | Foto : Arif Eka Saputra
RiauBISA.com, Pekanbaru - Senator asal Riau Arif Eka Saputra, terpilih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite IV DPD RI masa Jabatan 2024-2029.
Arief untuk pertama ini menjadi wakil rakyat di senayan. Terpilihnya Arif sebagai Wakil Ketua Komite IV DPD RI, berdasarkan keputusan Sidang Paripurna yang disahkan, Rabu (9/10/2024).
Atas kepercayaan ini, Arif Eka Saputra menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh senator dari Sub Wilayah Barat I.
Ia berharap di Komite IV dapat berkontribusi signifikan dan bersinergi untuk kemajuan daerah.
"Tentunya apresiasi yang sama juga disampaikan kepada para pimpinan Komite IV atas mandat sebagai Wakil Ketua Komite IV serta berharap adanya kerjasama yang baik terutama di bidang-bidang mitra kerja yang dinaungi Komite IV DPD RI " kata Arif melalui pesan tertulisnya.
Untuk diketahui, DPD RI Periode 2024-2029 menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Komite I-IV dan Badan-badan.
Antara lain Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Badan Kerjasama Parlemen (BKSP), Badan Akuntabilitas Publik (BAP) dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI Periode 2024-2029.
Adapun Ketua Komite IV adalah Ahmad Nawardi, S.Ag (Dapil Jawa Timur) serta Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta,S.H.,M.H, (Dapil Maluku), Sinta Rosma Yenti, S.A.P. ( Dapil Kalimantan Timur) dan Arif Eka Saputra, S.Pi (Dapil Riau). (*)






