Mantan Napi, Anak di Kampar dan Komplotan Kompak Ajak Maling di Rumah Ortu
PELAKU - Pelaku berinisial JO (23) ditangkap oleh Polsek Tapung Hilir atas laporan pencurian | Foto : Humas Polsek Tapung Hilir
Riaubisa.com, Kampar - Seorang anak di Kabupaten Kampar tega menjarah harta benda milik orang tuanya sendiri. Kejadian ini dilakukan oleh pria berinisial JO (23) dengan korban FD (48) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, yang merupakan orang tuanya sendiri.
Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Aprinaldi MH, Minggu (06/06/2021) mengatakan, pelaku JO telah ditangkap pada Sabtu (05/06/2021) saat berada di rumah saudara perempuannya di Desa Kota Garo, Tapung Hilir.
Penangkapan ini berangkat dari laporan korban yang juga orang tua kandung pelaku ke Polsek Tapung Hilir yang merasa dirugikan atas ulah perbuatan anak kandungnya.
"Pelaku berikut barang bukti kini telah kita amankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Aprinaldi.
Dalam laporan yang ada di polisi, kejadian ini berawal Senin (04/05/2021) sekitar pukul 17.00 Wib. Saat itu, pelapor (FD) baru pulang dari bekerja dan masuk ke dalam rumahnya.
Mendadak, dia melihat 3 orang pria baru keluar dari dalam rumahnya sendiri. Dari 3 orang tersebut, salah satunya adalah anak korban (JO) serta 2 orang lain yang tidak dikenal pelapor.
Korban yang curiga dengan gelagat 3 orang pria tersebut, lalu mengecek seluruh kondisi isi yang ada di dalam rumah. Setelah korban masuk ke dalam rumah, lalu ia membuka kamar dan mendapati kondisi di dalam rumah dalam keadaan sudah teracak.
"Saat itu, korban melihat terali jendela kamar sudah berada diatas tempat tidur dan uang sejumlah Rp 2 juta yang berada di dalam tas milik istri berpindah dari posisinya," kata dia.
Merasa dirugikan, korban melaporkan anaknya sendiri JO ke Polisi dengan tuduhan melakukan pencurian. Dari laporan ke Polisi, korban juga membeberkan bahwa anaknya tersebut pernah ditahan di Lapas Pekanbaru dalam perkara yang sama yakni melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kini pelaku resmi ditahan oleh Polsek Tapung Hilir. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.






