BBPOM Grebek Gudang Gudang Tani Jual Kosmetik Ilegal di Pekanbaru

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan, menggerebek rumah toko (ruko) penyimpanan kosmetik ilegal, Selasa (3/9/2024) | Foto : BBPOM Pekanbaru

RiauBISA.com, Pekanbaru - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bersama Polda Riau dan Dinas Kesehatan, menggerebek rumah toko (ruko) penyimpanan kosmetik ilegal, Selasa (3/9/2024).

Penggrebekan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga sekitar pukul 14.30 WIB.

Ruko yang dijadikan tempat gudang menyimpan kosmetik ilegal tersebut berlokasi di Jalan Semangka RT 7 RW 3 Tobek Gadang, Pekanbaru.

Pantauan di lokasi, terlihat satu unit kamera CCTV di atas pintu rolling door. Pada tiang dinding ada kertas karton bertuliskan Gudang Abu info terima paket nama toko pesta Party 88 dan Raffa Mall.

Kemudian, ada daftar urutan petugas gudang. Lalu, ada daftar laporan rak, return, unboxing, rapikan barang, cek group untuk box, cek gudang. Lalu, ada jadwal urutan Unboxing petugas.

Informasi yang dirangkum di TKP, disebutkan bahwa ruko tersebut merupakan Toko Jaya Tani, tapi tidak ada barang tersebut di lokasi.

Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. “Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” kata Alex.

Muhammad Rusdy Ridha petugas BPOM yang ada di lokasi mengatakan, ada lima orang yang diamankan dari lokasi.

“Ada lima orang yang diamankan dua penanggung jawab, sisanya karyawan,” jelas Rusdy.

Ditanya berapa jumlah kosmetik yang diamankan, Rusdy mengatakan belum bisa menyampaikan karena belum didata secara menyeluruh. “Kami hitung dulu untuk jumlah yang kita amankan,” ungkap Rusdy.

Lanjut Rusdy, pihaknya juga belum mendata jenis-jenis kosmetik ilegal yang berhasil diamankan.

“Barang kosmetik ilegal ini kami bawa dulu untuk dilakukan pengujian,” terang Rusdy.

Setelah petugas selesai mengumpulkan kosmetik ilegal, paket dimasukkan ke dalam karton lalu dibawa ke kantor BPOM Pekanbaru. (*)