Soal Larangan Jual Beli Seragam, Dewan Tekankan Disdik Pekanbaru Bantu Siswa Miskin
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Suherman
RiauBISA.com, Pekanbaru - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Suherman, menekankan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru agar membantu siswa miskin dalam hal fasilitas seragam sekolah.
"Siswa miskin yang wajib dibantu ini siswa yang mempunyai data di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) dan mendapat Surat Keterangan Tidak mampu dari instansi terkait," ucap Suherman, kepada RiauBISA.com, Jumat (16/8/2024).
Untuk diketahui, dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang SD hingga SMA diatur larangan jual beli seragam.
Dimana dalam pasal 12 ayat 2 Pemerintah Daerah hanya diperbolehkan melakukan pengadaan pakaian seragam siswa didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Penegasan jual beli seragam juga diatur dalam Pasal 13 yakni Pemerintah Daerah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali murid membeli pakaian seragam sekolah setiap kenaikan kelas.
Aturan ini juga ditegaskan mengenai sanksi di Pasal 14 bagi instansi atau sekolah yang melanggar aturan yang telah ditetapkan berupa saksi ringan peringatan lisan hingga penundaan kenaikan pangkat, golongan dan hak-hak jabatan.
"Kita minta Disdik harus memfasilitasi siswa yang kurang mampu agar murid merasa nyaman di sekolah," harapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Irpan Maidelis, menantang wartawan terkait adanya informasi sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pakaian seragam sekolah.
Dirinya meminta kepada awak media jika ada sekolah yang berani menjual LKS dan seragam di sekolah, agar mengkonfirmasi kepada dia.
Meski sudah ada surat edaran larangan, pihaknya tidak mengecualikan jika ada hal lain yang dibutuhkan bisa dibeli di sekolah.
Termasuk pengadaan pakaian seragam sekolah yang dilaksanakan koperasi sekolah harus berdasarkan permintaan orangtua dan komite. (*)






