Disdik Pekanbaru Larang Sekolah Jual LKS dan Seragam Kecuali Bahan Ajar yang Dibeli dan Persetujuan Pengadaan

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Irpan Maidelis | Foto : Arifin Waruwu RiauBISA

RiauBISA.com, Pekanbaru - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Irpan Maidelis, menantang wartawan terkait adanya informasi sekolah yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pakaian seragam sekolah.

Dirinya meminta kepada awak media jika ada sekolah yang berani menjual LKS dan seragam di sekolah, agar mengkonfirmasi kepada dia.

"Disdik sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal itu (larangan jual LKS dan seragam sekolah)," ujar Irpan, kepada RiauBISA.com, Jumat (16/8/2024).

Meski sudah ada surat edaran larangan, pihaknya tidak mengecualikan jika ada hal lain yang dibutuhkan bisa dibeli di sekolah.

"Tapi kalau untuk bahan ajar yang kira-kira masih dibutuhkan dalam proses pembelajaran siswa bisa membeli di sekolah," ujarnya.

Namun ketika disebut bukan pihak sekolah yang menjual LKS melainkan pihak ketiga, Irpan buang badan dan jika hal itu terjadi, siswa dipersilahkan meminjam buku LKS ke kakak kelasnya.

"Untuk proses pembelajaran silahkan meminjam buku LKS tersebut ke kakak kelasnya ataupun di fotocopy," pintanya.

Termasuk regulasi larangan menjual pakaian seragam di sekolah. Dia menyebut, pakaian seragam bukan hal yang wajib dibeli di sekolah.

"Silahkan orangtua membeli diluar atau menjahit sendiri. Seandainya pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut dilaksanakan koperasi sekolah harus berdasarkan  permintaan orangtua dan komite. Dan itu harus ada notulensinya," pungkasnya.

Sementara ketika disinggung mengenai issu pemotongan dana BOP di PAUD, Irpan mempersilahkan wartawan konfirmasi langsung ke Kabidnya. Namun sayang Kabid PAUD yang dicoba di konfirmasi awak media ditemui tidak berada di tempat. (*)