Genggam Sabu Dalam Tangan Kiri, Pemuda 24 Tahun Asal Seberida Inhu Digulung Polisi

PELAKU & BB - Pelaku ES alias Eyi (24) warga Desa Beligan Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tak berkutik saat jajaran Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan dirinya karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu | Foto : Humas Polres Inhu

Riaubisa.com, Inhu - Pelaku ES alias Eyi (24) warga Desa Beligan Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tak berkutik saat jajaran Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan dirinya karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu.

"Pelaku ditangkap di areal perkebunan milik PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) Kelurahan Pangakalan Kasai Kecamatan Seberida," kata Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (29/5/2021).

Penangkapan pelaku sendiri terjadi pada Rabu, (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 Wib. Saat itu, tim menerima informasi jika di areal perkebunan PT MNIS, diduga sering terjadi transaksi narkotika.

Berangkat dari laporan itu juga petugas melakukan penyidikan dilapangan dan mengarah pada salah seseorang pelaku berinisial ES yang saat hendak ditangkap tengah mengendarai sepeda motor di ruas Jalan perkebunan.

"Dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang diterima tim pada pukul 21.00 Wib, menghentikan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh ER," jelas Misran.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dengan rincian 1 bungkus plastik klep kecil yang digenggam pelaku di tangan kirinya.

"Dari tangannya tim mendapati narkoba diduga jenis sabu dengan berat kotor 2,53 gram," terang Misran.

Bersama pelaku, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor jenis 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan plat Nopol BM 2835 BG serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat," tutupnya.