Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU 

Riaubisa.com, Inhu - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menyerahkan tersangka kasus narkoba Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi (65) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Rengat.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Rabu, (15/5/24) lalu, pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Rengat. Bersamaan juga dengan pelimpahan salah seorang tersangka kasus narkoba lainnya, atas nama Jhon Hendrik Manalu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin (20/5/24) membenarkan pelimpahan tahap dua kasus narkoba dengan tersangka Mak Gadi.

Dijelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh JPU, Ruchi, S.H. "Dengan demikian, selesai tugas dan tanggung jawab Polres Inhu dalam memproses kasus Mak Gadi, sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolres terhadap kasus ini," pungkas Misran. (*)