Di Riau, Pria Ini Dagang Konten Foto & Video Panas Mantan Pacar Seharga Rp 20-100 Ribu

Pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil/ (Polres Inhil)

Riaubisa.com, Inhil - Entah apa yang ada di benak pemuda Warga Jambi berinisial PP (21) ini, dia menyebarkan foto dan video panas mantan pacarnya berinisial FY (18) warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. 


Akibat ulahnya tersebut, dia ditangkap oleh Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhil atas laporan korban FY. Kini pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra SH, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021), mengatakan, tidak hanya menyebarkan konten video panas mantan pacar ke media sosial, pelaku dalam pengakuannya juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di medsos Instagram.


"Dia jual foto dan video korban seharga Rp20 ribu hingga Rp 100 ribu rupiah, tergantung panjangnya durasi video," kata Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra SH, kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).


Kejadian ini diketahui pada Sabtu (24/04/2021). Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, korban FY mendatangi Polres Inhil untuk membuat laporan.


Mendapatkan laporan korban, petugas tim opsnal Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wib.


"Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan pelaki di Tanjung Jabung Barat, Jambi," jelas Esra.


Dari tangannya, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit handphone android yang berisi konten mantan pacar.


Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.