Diduga Cemari Limbah, PT Sumatera Kemasindo Disidak Komisi IV dan OPD Pemko Pekanbaru 

Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru melakukan sidak ke PT Sumatera Kemasindo, di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidak dilakukan Komisi IV Pekanbaru buntut laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah dari perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur kotak kardus bergelombang tersebut.

Sidak diwarnai cekcok antara rombongan DPRD dan staf di PT. Sumatera Kemasindo. Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Ketegangan pun terjadi antara HRD perusahaan dan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Robin Eduar.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang ada perusahaan tersebut. Menurut politisi Gerindra itu, perusahaan tidak kooperatif.

"Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali," ucap Nurul.

Nurul menjelaskan bahwa pihaknya sengaja turun ke lokasi buntut adanya keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. 

"Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini," tegasnya.

Senada juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla. Politisi PAN ini menyebutkan bahwa perusahaan tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyurati perusahaan untuk dipanggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kita akan panggil. Kita juga minta apakah mereka sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap terkait dugaan pencemaran limbah ini," ujarnya.

Tidak Miliki Itikad Baik

Camat Kulim, Raja Faisal Febnaldi, yang berkunjung di lokasi juga membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki itikad baik dengan Pemerintah Kota (Pemko Pekanbaru).

"Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka. Jadi, sudah layak itu perusahaan di sidak dan dipanggil oleh DPRD Pekanbaru," ulasnya.

HRD PT Sumatera Kemasindo yang mengaku bernama Ika membantah bahwa pihaknya bukan menolak kehadiran dari Anggota DPRD Pekanbaru dibidang infrastruktur tersebut. Sesuai SOP perusahaan sebut dia, pihaknya menerima tamu jika ada legalitas resmi kunjungan.

"Kami tadi menanyakan surat tugas bukan lancang. Prosedur kami disini jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas," terangnya.

Meskipun demikian, Ika mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD Pekanbaru. 

"Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota," ujarnya.

Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan. 

Jika Direktur Utama tidak datang selama 3 kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.

Diketahui, PT Sumatera Kemasindo, adalah sebuah perusahaan mapan di Pekanbaru, berdiri sejak tahun 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton kotak kardus per tahun, kini terjerat dalam pusaran dugaan pencemaran lingkungan.

Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kotak kardus bergelombang untuk industri lokal dan internasional ini, berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Riau. (*)