Diduga Jadi Penampungan Ilegal, BBM Solar PT Asian Agri Mangkal di Perumahan Ukui 2
Riaubisa.com, Indragiri Hulu - Sejumlah tank berisi minyak solar di wilayah perumahan PT. Asian Agri Produsen Minyak Kepala Sawit (PMKS II) diduga jadi penampungan ilegal di wilayah perbatasan Indragiri Hulu (Inhu) Pelalawan.
Tanki itu didapati dibawah pohon sawit yang berada di perumahan Ukui 2. Kondisinya tertutup terpal.
Informasi ini diketahui melalui masyarakat Lubuk Batu Jaya( LBJ) Kabupaten Inhu Inisial MH, di sampaikan ke pihak media Kamis (7/3/2024).
Sesuai informasi, wartawan bersama tim melakukan investasi dan menemukan lokasi penampungan minyak di wilayah perumahan PT Asian Agri PMKS II di dua titik saat itu tiga petugas yang mengakui helper meyebutkan tidak mengetahui tentang minyak secara legalitasnya, hanya meyampaikan bahwa pemasok minyak armada mobil biru selebihnya tidak mengetahui.
Bahkan tiga orang pekerja (helper) saat menjalankan tugas mengatakan penampungan minyak ada di tempat lain dan mengarahkan wartawan untuk ke lokasi lokasi tak jauh dari tempat pertama.
Untuk mengetahui kepastian legalitas minyak wartawan berhasil melakukan konfirmasi kepihak manajemen perusahaan melalui Humas PT. Asian Agri
Berdasarkan keterangan dari pihak Humas PT. Asian Agri Adji meyampaikan ke pihak media, minyak tersebut adalah minyak Industri yang merupakan milik Pendor (kontraktor) sebagai mitra kerja perusahaan Asian Agri.
Disebutkan secara keseluruhan dan standar Operasional Prosedur (SOP) menurut Adji sudah sesuai dan tidak ada masalah.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan terlihat tempat penampungan minyak hanya terbuat dari beby tank berisi minyak solar ribuan liter berdekatan di permukiman masyarakat tanpa mengantisipasi efektivitas bahan bakar.
Dari keadaan tempat penampungan, masyarakat khususnya salah seorang warga Inhu di kecamatan LBJ inisial MH mengatakan bahwa tempatnya tidak sesuai sangat perlu diperhatikan oleh kepolisian dan meminta pihak kepolisian bisa mengusut dugaan penimbunan minyak ilegal agar dapat diketahui masyarakat secara jelas.
"Perlu di usut mulai legalitas kontraktor legalitas minyak dari mana datangnya sangat perlu diketahui masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dugaan mafia minyak yang terkesan berkembang di wilayah perusahaan. Perlu diantisipasi untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar MH masyarakat LBJ.
Menanggapi hal ini pihak manajemen PT. Asian Agri, Adji menjelaskan ke pihak media saat di konfirmasi bahwa minyak tersebut milik kontraktor sebagai mitra kerja, dipergunakan operasional kebutuhan usaha, jadi status minyak adalah Industri, bukan miyak sudsidi.
"Mengenai izin nggak perlu, sejauh untuk keperluan operasional kebutuhan kontraktor itu di bolehkan, jadi ini semua ga ada masalah," ucap Adji kepihak media di sebuah warung kopi di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Kemudian disampaikan Adji melalui perusahaan PT.Asian Agri ikut membantu kontraktor.
"Secara teknis memasukkan minyak dari pihak pertamina di bidang administrasi," jelasnya.
Dalam penjelasan Adji, dugaan kecurigaan semakin kuat. Sebab tidak mengetahui nama PT. pihak kontraktor dan juga legalitas DO tidak bisa di jelaskan atau tidak mengetahui.
Sedangkan penjelasan sebelumnya pihaknya ikut serta membantu pengurusan miyak untuk kepentingan kontraktor sesuai keterangan Sumaji saat di konfirmasi.
"Saya nggak bisa meyampaikan apa nama PT kontraktor itu dan Delivery Order (DO) nya, dan nggak bisa saya jelaskan, itu kewenangan pimpinan bagian pusat (HO),"" Ujar Sumarji Humas PT inti Indosawit subur.
Berdasarkan keterangan, pihak perusahan melalui Humas PT. Asian Agri secara spesifik menjelaskan bahwa minyak tersebut adalah minyak industri untuk mengetahui lebih lanjut sesuai permintaan masyarakat.
Pihak media akan melakukan konfirmasi secepatnya kepada aparat penegak hukum untuk membuka secara umum terkait isu yang berkembang dikalangan masyarakat.
Diakhir penjelasan MH sempat meyebutkan terkait kolam limbah PT.Asian Agri perlu di usut kuat dugaan secara aturan. (*)






