RALAT : Tidak Benar Limbah PT SIR Inhu Cemari Sungai Bongkal Malang

Riaubisa.com, Rengat - Sebagai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang berinvestasi untuk jangka panjang, PT Sawit Inti Rakyat (PT SIR), tentu saja berkomitmen mematuhi semua aturan perundang-undangan terkait yang berlaku di Indonesia. Dan yang paling penting regulasi perundang-undangan dalam aspek lingkungan hidup.

PT. SIR Telah mengantongi Seluruh Perizinan Terkait Kegiatan Usaha yang dilakukan PT, SIR, dan pihak PT SIR akan mematuhi dalam aspek pelaksanaan dan pengawasan terkait seluruh kegiatan usaha PT. SIR.

"Maka dari itu, tuduhan, opini, informasi yang disebarkan oleh orang tertentu di media massa bahwa PT SIR merusak lingkungan, Melakukan pencemaran Sungai di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu tidaklah benar," ujar kuasa hukum PT SIR, Dody Fernando SH MH, dalam keterangan pers nya, Senin (12/1/2024).

Bahkan adapula tuduhan bahwa PT SIR membuang limbah menggunakan pipa tersembunyi menuju Sungai dan kami bantah dengan tegas hal itu tidak benar adanya.

Bahwa penyaluran dan pengolahan limbah kami lakukan sesuai dengan Dokumen Lingkungan yang PT. SIR miliki yang diawasi langsung oleh institusi pemerintah terkait secara ketat dan berkala.

Adalah salah dan tidak benar disebut kolam penampungan limbah pengolahan pabrik tidak mampu menampung sehingga pada saat hujan turun meluap hingga mencemari Sungai hingga menyebabkan banyak ikan mati dan masyarakat mengalami derita.

Bahwa kolam-kolam penampungan limbah sudah sesuai standar yang ditetapkan dalam perizinan lingkungan hidup. Dan juga Masyarakat bersama-sama PT SIR hidup berdampingan dan tidak pernah mengalami keluhan seperti informasi tidak benar yang disampaikan.

Bahwa pihak Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan Wilayah Sumatera, KEMENLHK RI, Telah turun melakukan Verifikasi atas Pengaduan, yang menuduh PT. SIR Melakukan Pencemaran, yang diakibatkan limbah cair PT. SIR, dan atas Verifikasi laporan tersebut telah diambil sample dan dilakukan Uji Laboratorium, dan hasil nya Tidak Terbukti PT. SIR Melakukan Pencemaran sebagaimana tertuang dalam surat dari Balai Pengamanan dan Penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan Wilayah Sumatera, KEMENLHK RI, Nomor : S.185/BPPHLK.I/TU/GKM.0.0/ /01/2024, Tanggal 15 Januari Perihal Informasi Penangan Pengaduan.

Bahwa berdasarkan Verifikasi atas Pengaduan yang mengatakan PT SIR Melakukan Pencemaran lingkungan dalam hai ini sungai, sudah jelas ada hasil nya yang menyatakan tidak terbukti, dan hal itu disampaikan oleh Instansi atau pejabat yang berwenang sehingga jelaslah tuduhan yang mengatakan PT. SIR melakukan pencemaran lingkungan adalah tidak benar dan berita Hoax;

Dan pemantauan dan evaluasi juga dilakukan berkala secara ketat oleh institusi berwenang di bidang lingkungan hidup, dan PT SIR akan selalu bekerjasama, patuh, taat dengan segala pemantauan dan pengawasannya. Karena PT SIR adalah bagian dari usaha yang berkelanjutan, berkomitmen dengan lingkungan hidup, dan bersama-sama untuk membangun ekonomi Indonesia. (*)

Redaksi RiauBISA.com memohon maaf atas kesalahan penerbitan berita sebelumnya yang berjudul Limbah PT SIR Diduga Meluap Kesungai, Masyarakat Desa Menjerit

Tags :PT. SIR

Berita Terkait