Bawaslu Kampar Gelar Coffee Morning Dengan Insan Pers dan Forkopimda Menghadapi Pemilu Damai 2024

Riaubisa.com, Kampar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar mengadakan Coffee Morning di Cafe Tiga Pilar Dandim 0313/KPR bersama Insan Pers dan Forkopimda bertujuan Membangun Sinergitas dan menghadapi Pemilu Damai tahun 2024, Senin (12/02/24).

Dalam acara Coffee Morning yang ditaja oleh Bawaslu Kabupaten Kampar diihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, Forkopimda Kampar diantaranya Dandim 0313/KPR, Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Agama, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Kordiv. SDMO Mhd. Amin S,  Kordiv. Penanganan Pelanggaran Miki AB dan Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Mustakim Akbar.

Sementara itu, insan pers yang hadir pada acara Coffe Morning Bawaslu kali ini, antara lain perwakilan organisasi Pers yang ada di Kabupaten Kampar seperti PWI, JMSI, PJS, IWO, GWI dan SPSI.

Fadriansyah selaku Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas, dalam acara Coffee Morning menyampaikan, bahwasanya dalam pemilihan nanti di TPS tidak boleh menggunakan handphone, karena diduga ada informasi bahwasanya akan ada transaksi menjual beli suara yang akan dicoblos.

"Kita menegaskan nanti di tempat pemungutan suara Pemilu (TPS)  tidak boleh menggunakan handphone karena diduga ada informasi yang kami dapat akan ada transaksi menjual beli suara," katanya.

Selanjutnya, Semakin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Kampar menghimbau kepada KPU Kabupaten Kampar dan seluruh jajarannya untuk: 

Pertama Mencegah terjadinya transaksi politik uang dan/atau materi lainya dengan mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan dan penghitungan suara yang terindikasi melanggar ketentuan pasal 523 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 
Selanjutnya mengingatkan panitia pemilih kecamatan, panitia pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara se- Kabupaten Kampar untuk mentaati peraturan KPU Republik Indonesia nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum bagian kedua rapat pemungutan suara pasal 25 huruf e berbunyi "mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara". 
Selanjutnya mencegah pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sesuai dengan pasal 28 ayat (2) berbunyi "pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara"

Lanjut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kampar Syawir mengatakan, Bawaslu akan mengadakan Patroli terkait Politik Uang atau Politik Perut (Money Politic).

 

"Bawaslu akan melakukan Patroli 21 kecamatan untuk antisipasi Politik Uang, kita juga minta bantu sama kawan-kawan media kalau ada informasi, tentang adanya Politik Uang dilapangan segera laporkan ke Bawaslu setempat," pungkasnya 

Kemudian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kampar Syawir mengatakan, Bawaslu akan mengadakan patroli terkait politik uang atau Money Politic.

"Bawaslu akan melakukan patroli di 21 kecamatan untuk antisipasi politik uang. Kita juga minta bantu pada rekan-rekan media,  kalau ada informasi, tentang adanya Politik Uang di lapangan segera laporkan ke petugas Bawaslu setempat," harapnya.

Kemudian pada kegiatan tersebut hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi bersama insan pers Kordiv. SDMO Muhammad Amin S, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Miki AB dan Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa, Mustaqim Akbar. Masing-masing Kordiv memberikan kesempatan kepada insan pers untuk bertanya terkait dengan pemilu 2024 dan mereka memberikan jawaban sesuai dengan bidangnya masing-masing. (*)