Kuasa Hukum Sebut Anak Dewan di Pekanbaru Bukan Otak Pelaku Dugaan Penganiayaan

Penasehat Hukum DH dari IDPP Law Office yakni Daniel Haposan Sirait SH didampingi Ikrar Dianys Pratama Putra SH dan Wahyudhi Kurniawan Putra SH

Riaubisa.com, Pekanbaru - Penasehat Hukum DH dari IDPP Law Office yakni Daniel Haposan Sirait SH didampingi Ikrar Dianys Pratama Putra SH dan Wahyudhi Kurniawan Putra SH, memberikan keterangan kepada awak media perihal kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anak Anggota Dewan berinisial DH (22).

Untuk diketahui, DH anak anggota dewan di Pekanbaru diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda berisial Yo di Hotel Hollywood pada 17 Oktober 2023 silam, resmi ditahan pada 8 Januari 2024 lalu.

Statusnya sebagai tersangka dan terutama sebagai anak seorang anggota dewan, DH justru mendapatkan fitnah dan dituding pihak lain sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Padahal, tersangka DH hanya memukul korban menggunakan tangan kosong tanpa ada senjata tajam.

Daniel menjelaskan bahwa kliennya, tersangka DH sama sekali tidak pernah menggunakan senjata tajam saat ikut menganiaya korban, Yo.

Tersangka DH hanya memukul menggunakan tangan kosong, sedangkan penyerangan menggunakan senjata tajam itu dilakukan oleh teman tersangka, GRP yang statusnya masih DPO Polresta Pekanbaru.

"Berdasarkan fakta hukum dan BAP dari kepolisian, klien kami sama sekali tidak pernah menggunakan sajam ketika peristiwa (penganiayaan) itu terjadi," ujar Daniel, saat jumpa pers dengan awak media, Jum'at (12/1/2024).

Dia memaparkan, klien nya memang melakukan pemukulan tapi tidak ada tuduhan yang disebut yakni memakai sajam.

"Mereka bertiga, ketika itu (perkelahian) terjadi. Klien kami DH, RI dan GRP. DH dan RI ini hanya memukul dengan tangan kosong, GRP inilah yang membawa dan menggunakan pisau untuk menyerang korban. Hanya klien kami yang sudah ditahan dan dijadikan tersangka, kalau GRP dan RI masih DPO," ujar Daniel.

Dia mengatakan, kejadian penganiayaan itu sendiri berawal ketika kliennya bersama dua temannya, Ri dan GRP sedang berada di salah satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai untuk menginap, 17 Oktober 2023 pukul 05.30 WIB pagi lalu.

Namun pagi itu, pelaku si GRP tiba-tiba mendapat video call dari pacarnya yang sedang berada di Hotel Hollywood Pekanbaru. Dari video call itu, terdengar pula oleh GRP suara pemukulan.

Merasa pacarnya diganggu oleh orang lain, GRP pun mengajak DH dan Ri ke Hotel Hollywood.

"Pas sampai, klien kami dan dua pelaku lain naik ke lantai 5. Terjadilah ketibutan, pemukulan, tapi salah orang. Kemudian klien kami dan temannya itu diusir oleh security lalu turun ke lobby," jelasnya.

Ketika di teras lobby, lanjut dia, ternyata ada teman korban, Re. Pelaku RI mengira Re ini rombongan dari kelompok yang di lantai 5 yang sempat ribut dengan mereka, sehingga RI dan klien kami langsung melakukan pemukulan kepada Re.

Disaat Re dianiaya tersebut, datanglah korban Yo berboncengan dengan temannya Ar mengendarai sepeda motor. Korban juga melempar helm kearah kliennya sehingga menyulut emosi dari si pelaku GRP.

GRP pun lantas mengeluarkan pisau yang dibawanya lalu mengejar korban. Kliennya dan pelaku RI juga ikut mengejar korban dan memukul kepala korban.

Sedangkan GRP menyerang korban menggunakan pisau sehingga korban mengalami sejumlah luka. Bahkan kliennya pun juga mengalami luka ditangan karena pelaku GRP menyerang membabi buta.

"Korban berhasil melarikan diri dan klien kami beserta dua temannya yang masih DPO tidak mengejar lagi. Dalam hal ini, kami dari PH tersangka DH sangat berharap dua pelaku lagi (GRP dan RI) bisa secepatnya ditangkap. Klien kami bukan pelaku utama, hanya diajak namun justru dijadikan tersangka utama dan sudah ditahan sejak 8 Januari 2024. Ini juga yang ingin kami luruskan," ungkapnya.

Disamping itu, Daniel juga menyinggung PH korban yang sempat memviralkan videonya. Pada video itu, yang bersangkutan meminta dukungan seluruh masyarakat Riau dan masyarakat Indonesia agar polisi dan hal ini Polresta Pekanbaru tak hanya menerapkan Pasal 170 KUHP, tapi juga turut menyertakan Pasal 355 KUHP ayat 1 kepada tersangka.

Mengenai video viral tersebut, Daniel menegaskan seharusnya PH korban tak perlu mengintervensi kepolisian. Sebab polisi pasti sudah paham dan tahu tentang tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

Di lokasi yang sama, Ikrar Dianys Pratama Putra SH mengatakan, antara korban dan tersangka juga sudah pernah berdamai melalui Restorative Justice (RJ).

Namun perdamaian itu justru batal tanpa tahu penyebabnya. Ketika RJ itu, sambungnya, orang tua dua pelaku lain juga bersifat acuh tak acuh, padahal anak mereka juga terlibat.

"Mereka (korban dan tersangka) sudah pernah berdamai, berpelukan. Tapi entah kenapa ya tiba-tiba berubah. Perkara lanjut dan perdamaian tidak terjadi. Jangan karena klien kami anak anggota dewan lalu informasinya digembar-gemborkan. Padahal klien kami bukan pelaku utama, hanya diajak. Pertanyaan kami, 2 tersangka lain apa kabar," tutupnya. (*)

Tags :Penganiayaan