Hengky Diperiksa Oleh Kanit Tipikor Inhu Dugaan Kasus Program Rumah Layak Huni

Poto ilustrasi Oknum Perangkat Desa

RIAUBISA.COM INHU- Kepolisian Resor (Polres) Kab.Indragiri Hulu (INHU) melalui Kanit Tipikor Iptu Miki Kurniawan SH,. MH. telah memeriksa seorang perangkat desa Kota Medan Kecamatan Kelayang yang bernama Henky, Senin 7/ 01/2024 dugaan pemungutan dana administrasi dari masyarakat Desa Polak Pisang untuk program Bantuan Rumah Layak Huni(RLH)

Program RLH digagas oleh Hengky mulai tahun 2019-2020. Dengan dibebani dana operasional dari  masyarakat di pungut bervariasi mulai dari 2jt sampai 7 juta rupiah dari calon penerima rumah layak huni sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) 

Diketahui, bawah pada tanggal 8/01/2024. Hengky telah mengembalikan uang masyarakat dari 20 calon penerima RLH sesuai dengan janjinya, dan terkesan menghilangkan jejak dari perbuatan melanggar hukum dengan cara mengembalikan kerugian Warga calon RLH.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan tidak di temukan, sebab dana yang di pungut oleh oknum perangkat desa murni uang masyarakat, ini adalah megarah ke tindak pidananya umum," ucap Kanit Tipikor  Iptu Miki Kurniawan kepihak media dikantor polres.

    Dari perbuatan dugaan penipuan secara tertulis melalui perjanjian antara Hengky dengan masyarakat pada tahun 2023 bulan 10 jelas menandakan bahwa pungutan dan terbukti ada. Dan meminta agar dikembalikan di bulan Desember saat itu sesuai perjanjian.

    "Benar bahwa kerugian masyarakat sudah di kembalikan pada Senin 8/01/2024 sesuai keterangan dari Hengky di kantor polres dan disaksikan oleh kepala Desa, Ujar Miki.

    Terkait atas perbuatan melawan hukum masi dalam tahap penyidikan dan saat ini masih dalam pemeriksaan, ucapnya.

      Berdasarkan konfirmasi dari Hengky bahwa benar sudah di kembalikan uang masyarakat, terkait pemanggilan oleh pihak polres Inhu masi dalam pemeriksaan, ucapnya Hengky 

      Diharapkan untuk seluruh perangkat Desa khususnya ke Hengky dari dugaan tidak penipuan bisa diproses secara hukum, agar tidak terulang kejadian yang sama di daerah daerah lain.

      "Benar dari unsur dugaan perbuatan melawan hukum jelas ada sekalipun ada pengembalian kerugian masyarakat, itu secara Perdata, dan secara hukum pidana harus di proses, agar tidak terulang lagi di kemudian hari," ucap salah seorang warga Inhu inisial (SL).