Tekan Angka Covid-19, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Hiburan Malam
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS | Ist
Riaubisa.com, Pekanbaru - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS, menegaskan kepada Pemko Pekanbaru jika surat edaran nomor :1586/STP/SEKR/V/2021 tentang penutupan taman rekreasi/wisata dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan/hotel dan convention center, benar-benar dilaksanakan tanpa harus tebang pilih.
"Kemarin saat rapat bersama Forkopimda sudah saya tekankan kepada Pemko Pekanbaru, untuk menekan angka Covid-19, jangan hanya hiburan pagi saja ditutup, tempat hiburan malam juga wajib ditutup," kata Hamdani, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Diketahui, dalam surat edaran yang dikeluarkan 16 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus MT tersebut, seluruh pelaku usaha yang bersifat mengumpulkan orang banyak harus ditutup selama 7 hari terhitung dari 17 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021.
Hal itu dikarenakan semakin meningkatnya kasus terkomfirmasi positif Covid-19 dan ditetapkannya Kota Pekanbaru zona merah resiko tinggi.
Hamdani menyarankan juga kepada Pemko Pekanbaru agar melakukan kajian ulang kembali mengenai usaha kecil rakyat yang menjadi skala prioritas. Sebab, dari informasi yang diterimanya, banyak pedagang kecil mengeluh karena usahanya di RTH Kaca Mayang dan RTH Tunjuk Ajar ditutup sementara pusat perbelanjaan diizinkan buka.
"Ini (penutupan,red) harus dikaji lagi. RTH itu tempat hiburan rakyat, tidak serta merta ditutup total. Harus ada edukasi misalnya menjaga protokol kesehatan, atau pengunjung dan pertemuan dibatasi. Bukan pelarangan. Harusnya ada regulasi perwako terkait new normal ini," pintanya.






