Limbah PT. GH Mencemari Sungai Seko dan Membuat Ribuan Ikan Mati, Ketua BAnPeR Inhu Angkat Bicara

RIAUBISA.COM INHU-Aktifis Badan Analisis dan Pengawasan Rakyat Indonesia (BAnPeR Indonesia) Wiston Pandiangan menilai, Pencemaran lingkungan yang diduga berat dilakukan oleh PT. Gandaera Hendana tersebut tidaklah dapat ditelolir lagi, sebagaimana yang dijelaskan oleh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Redang Seko kepada kami dan juga kepada media rabu (21/12) yang lalu,

Pencemaran lingkungan ini sudah kali kedua dilakukan oleh Perusahaan Milik Asing (PMA) tersebut yang saat ini sedang melakukan tahapan peremajaan tanaman kelapa sawit atau repelanting.

Sangat wajar jika PT. GH selama tidak juga lulus verifikasi standard untuk mendapatkan sertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO) Organisasi Internasional yang merupakan inisiatif dari multi stakeholder untuk patuh terhadap prinsip dan kriteria terntentu yang diadopsi dari MDGs.

Kami menilai lanjut Wiston Pandiangan yang juga Ketua Serikat buruh DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Indragiri Hulu itu, ketidak konsistenan PT. GH terhadap lingkungan hidup dan keberagaman hayati yang menyebakan tiga dari delapan kriteria  yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan termasuk PT. GH agar mendapatkan Serifikat RSPO itu adalah 1. Bertanggung jawab atas konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati, 2. Bertanggung jawab kepada pekerja, masyarakat dan individu lainnya yang terkena dampak langsung dari keberadaan perkebunan, dan 3. Komitmen untuk melakukan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.

Karenanya saya berharap Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengkaji ulang keanggotaan PT. GH, dia bukan saja tidak lulus Verifikasi Standard RSPO, dia juga tidak mampu  mendapatkan sertifikat ISPO dari lembaga sistim sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia (ISPO).

Selain itu beberapa permasalahan pekerja/buruh yang bergabung dalam organisasi serikat buruh juga menambah catatan buruk bagi perusahaan milik Samsung Grub itu.

Adapun tuntutan ganti rugi masyarakat yang diwakili oleh tokoh masayarakat dan tokoh pemuda atas adanya limbah yang mencemari sungai hingga menyebabkan ikan yang berada dalam sungai tersebut mati merupakan hal yang sangat wajar, sebab mereka yang sehari hari mencari ikan disungai baik sebagai mata pencahariannya maupun sekedar untuk memenuhi kebutuhan lauk pauknya seketika hilang dikarenakan adanya limbah yang diduga dilakukan oleh PT. GH, papar Wiston.

Lebih lanjut Wiston berharap, Dinas Lingkungan Hidup turun kelokasi pencemaran sungai tersebut, jangan tunggu masyarakat hiruk pikuk dulu akibat pencemaran sungai itu, tolong pastikan apakah limbah  yang mencemari sungai hingga menyebabkan ikan-ikan bermatian atau karena ikan-ikan itu sendiri yang sudah bosan hidup, kelakar Wiston Pandiangan menutup pembicaraannya.

Tags :Limbah