Penjaga Masjid di Rambah Hilir Riau Sodomi Anak di Bawah Umur

TERSANGKA - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, menangkap ZAK (37) warga Dusun Simpang D RT 002 RW 003 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan laporan menyodomi anak dibawah umur | Humas Polres Rohul

Riaubisa.com, Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir, menangkap ZAK (37) warga Dusun Simpang D RT 002 RW 003 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas dugaan laporan menyodomi anak dibawah umur.


Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki bernama tanggo (15) nama samaran, selama 3 tahun terhitung Tahun 2018 sampai Tahun 2021.


Paur Humas Polres Rohul, Ipda Refly Setiawan Harahap, kepada wartawan, Minggu (16/5/2021) mengatakan, ZAK telah diamankan. Dia ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir, Jum'at (14/5/2021).


"Tersangka bekerja sebagai penjaga Masjid. Modus tersangka melakukan perbuatan cabul, membawa korban jalan-jalan lalu ditempat sunyi dibeberapa tempat yang berbeda-beda tersangka ZAK mencabuli korban," kata Refly.


Setelah mencabuli korban dengan cara menyodomi, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 20.000 kepada korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.


"Awal perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka pada Tahun 2018 di sekitar sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian. Terakhir kali dilakukan pada bulan Maret 2021," ucap Refly.


Dari hasil pemeriksaan lagi, Refly menyebutkan ternyata korban sodomi tidak hanya 1 orang. Sudah ada 3 orang korban pencabulan yang diperiksa oleh penyidik Polsek Rambah Hilir.


"Masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan kita telusuri untuk selanjutnya kita mintai keterangan," terang Refly.


Atas perbuatannya, tersangka ZAK disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.