Advertorial DPRD Riau
DPRD Riau Minta Diskomifo Bersama Instansi Terkait Antisipasi Serangan di Dunia Maya
Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau, Karmila Sari. (foto: Riaubisa/fin)
Riaubisa.com, Pekanbaru- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama instansi terkait lainnya, diharapkan dapat mengantisipasi serabngan-serangan di dunia maya. Pasalnya, menjelang Pemilu 2024 serangan di media sosial (Medsos) diprediksi bakal gencar.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari, Selasa (14/11/23)
Ia mengakui cukup susah menyaring konten negatif soal pemilu di medsos. Pasalnya, banyak konten editan yang dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan.
"Menyaring untuk di Medsos ini susah, di tiktok, di FB. Ini kan serangan macam-macam. Editan pun bebas gitu. Ini harus dikontrol dari Diskominfo ataupun Kemenkominfo. Supaya nanti jangan blunder, jangan terjadi perpecahan," kata wakil ketua Komsi V DPRD Riau tersebut.
Dari sisi politik dan koalisi di mana Golkar bergabung, Karmila berharap pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai kontestan Pilpres 2024 menang di Riau.
Ia menekankan sudah ditetapkannya kontestan ini, agar seluruhnya bisa menjaga stabilitas, sehingga Pemilu berjalan damai.
"Kalau kita tentu berharap pasangan kita menang. Dalam waktu dekat akan rapat daerah golkar termasuk membicarakan pemenangan," kata Karmila.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan, proses penanganan pelanggaran yang terjadi di medsos lebih rumit dibandingkan yang ada di ruas-ruas jalan. Sebab, pengawas pemilu harus tahu siapa pembuat konten yang ada di Medsos.
"Maka dari itu kita harus tahu dulu siapa yang membuat kontennya, yang menguploadnya," kata Indra, Rabu (08/11/2023).
Meski penanganannya lebih rumit, Bawaslu menekankan, kampanye dalam bentuk apapun dilarang sebelum masuk masa tahapan. Apalagi black campaign atau kampaye hitam yang menjurus merusak citra salah satu kontestan.
"Intinya tidak boleh, tapi penanganannya lebih rumit daripada yang biasanya," ucap Indra Khalid.
Larangan itu juga tertuang di dalam undang-undang Pemilu. Tetapi tidak disebutkan secara eksplisit tentang media sosial.
"Tetapi kan saat ini yang namanya kampanye apalagi sekarang sudah di dunia digital tentu banyak dipergunakan oleh peserta pemilu. Jadi aturan yang terjadi di luar jaringan juga harus dipatuhi berlaku juga untuk yang di dalam jaringan termasuk media sosial," kata Indra. (adv/fin)






