Tragis, Petasan Meledak hingga Tubuh Warga Kediri Terbelah

Seorang warganya, Muhammad Nadhif (37), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates, tewas terkena ledakan petasan atau mercon/Foto: Istimewa (Dok Polres Kediri)

Riaubisa.com, Surabaya - Malam takbiran identik dengan kebahagiaan warga menyambut Lebaran 2021 berubah menjadi petaka. Di Kediri, malam takbiran Rabu (12/5/2021) saat itu mendadak menjadi hujan tangis. Pasalnya, seorang warganya, Muhammad Nadhif (37), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Wates, tewas terkena ledakan petasan atau mercon.

Saking dahsyatnya petasan meledak, tubuhnya terbelah antara badan dan kakinya. Orangtuanya pun histeris. Apalagi korban membuat petasan di ruang tamu rumah orangtuanya di Dusun Sumberejo Desa Tanjung Kecamatan Pagu. Rumah tersebut, rusak parah dan kaca-kacanya pecah semua.

Saat itu korban meracik sendiri petasan tersebut. Sedangkan orangtuanya di luar rumah saat kejadian. Sedangkan anak dan istrinya berada di rumahnya Desa Sidomulyo. Semula korban diingatkan orangtuanya agar menghentikan sementara meracik petasan. Namun hal itu tidak dihiraukan lantaran petasan akan dinyalakan keesokan harinya, Kamis (13/5/2021) dilansir detikcom

Namun baru saja diingatkan, rupanya petasan itu meledak hingga lampu rumah padam dan rumahnya rusak berat.

"Orang tua Nadhif sudah mengingatkan agar berhenti dulu membikin petasan, karena sudah malam. Tapi baru saja diingatkan, tiba-tiba petasan meledak dan anaknya meninggal," jelas Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat dihubungi.

Dia menambahkan korban tiap tahun kerap membuat petasan. Dan akan dinyalakan saat lebaran. "Infonya korban ini memiliki kebiasaan tradisi membuat petasan untuk dimainkan saat lebaran. Dari keterangan orang tua Nadhif, korban saat itu sedang membuat petasan di ruang tamu rumah orang tuanya, usai salat isya," kata kapolres.

Atas peristiwa itu warga melaporkan ke pihak desa dan diteruskan ke polisi. Dari ledakan petasan tersebut, polisi memeriksa 3 rekan korban. Yakni Wildan Zamani, Ahmad Junaidi dan Yunus. Berdasarkan keterangan, Ahmad Junaidi dan Yunus diajak patungan uang membeli bahan mercon.

Korban mengajak untuk membuat bubuk petasan dengan membeli bahan mentah berupa bubuk alumunium, brown powder, bubuk asam sulfat atau belerang serta bubuk potasium. Kemudian Wildan mengajak Ahmad Junaidi dan Yunus untuk bersama patungan uang membeli bahan dari bubuk petasan tersebut.

Dari pemeriksaan itu salah satunya dijadikan tersangka. Yakni Wildan Zamani. Mereka mengaku membuat dan meracik petasan belajar dari medsos. Bahkan dari rumah Wildan, petugas menemukan barang bukti bahan petasan yang akan dibuat korban dan masih disimpan Wildan.

"Pelaku dikenakan pasal sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Polisi langsung membawa jenazah korban ledakan petasan itu ke RS Bhayangkara dan akhirnya dimakamkan.

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi warga agar tidak bermain dengan petasan, karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, terutama di hari Idul Fitri seperti ini," jelasnya.

Kini, pelaku dikenakan pasal sesuai UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan dari rumah Wildan Zamani yakni:

- 1 plastik berisi bubuk alumunium/brown powder seberat 1/2 kg
- 2 plastik berisi asam sulfat/belerang dg total berat 1,5kg
- 1 buah bak plastik
- 1 plastik berisi bubuk petasan jadi dg berat 1/2 kg
- 3 plastik bekas bubuk petasan jadi
- 1 buah kotak plastik yang digunakan mencampur bahan mentah
- 1 kotak plastik tempat potasium
- 1 buah alas penggulung kertas yg terbuat dari bambu
- 2 buah balok kayu yang digunakan sbg alas menggulung kertas
- 1 tas kresek berisi kertas yang digunakan sebagai bahan dasar selongsong petasan.