Gegara Nanya Uang 100 Juta Raib, Suami di Kampar Riau Tendang Paha Istri

PELAKU - GU alias NW (34) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap dirinya | Ist

Riaubisa.com, Kampar - GU alias NW (34) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, tak berkutik saat unit Reskrim Polsek Siak Hulu, mengamankan pria bertubuh tegap itu, terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Kapolsek Siak Hulu, AKP Rusyandi Zuhri Siregar, kepada wartawan, Jum'at (14/5/2021) mengatakan, penangkapan GU dilakukan atas laporan dari korban yang tak lain adalah istrinya sendiri yang bernama Fitri (37) di kantor Polisi.


Korban dalam laporannya mengaku dianiya oleh pelaku di dalam rumahnya di Desa Kepau Jaya, Rabu (12/5/2021) sekitar pukul 13.00 Wib. Peristiwa itu terjadi saat korban mempertanyakan raibnya uang sebesar Rp 100 juta.


"Pelaku menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp 100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan oleh korban," kata AKP Rusyandi.


Buntut dari masalah keuangan itu, terjadilah cekcok mulut dan pertengkaran hebat antara pelaku dan korban di dalam rumah tangga mereka.


GU yang khilaf dan lepas kontrol, lalu menendang paha korban sebanyak 4 kali hingga mengenai tangan kiri korban. Akibat tendangan tersebut, korban jatuh tersungkur ke lantai dan mengalami kesakitan dan patah tangan.


Saat kejadian beberapa tetangga korban menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan Visum dan membuat laporan resmi di Polisi.


Tak menunggu waktu lama, Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapatkan laporan atas kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.


"Saat ini pelaku telah diamankan Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.