PPI Riau Ingatkan Ancaman Kampanye diluar Jadwal, Hasan: Ancaman Pidana Menanti!

Riaubisa.com, Pekanbaru - Koordinator Umum Indonesian Voters Association atau Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan, mengingatkan kepada peserta pemilu terkait adanya ancaman pidana yang akan menanti, jika melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Peserta pemilu harus berhati-hati dalam melakukan sosialisasi karena bisa jadi yang dilakukan justru berbentuk kampanye dan bisa berpotensi pidana pemilu," ujar Hasan, kepada wartawan, saat berbincang bincang berkaitan isu-isu kepemiluan di kedai salah satu sarapan pagi di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Jumat (27/10/2023).

Lebih jauh, mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau periode 2018-2023, ini menjelaskan, aturan terkait kampanye diluar jadwal tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana, dalam Pasal 276 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,.

    "Partai politik harus berhati-hati. Karena bisa jadi yang dilakukan bukan sosialisasi tetapi justru kampanye diluar jadwal," jelasnya.

    Selanjutnya kata dia, mengacu kepada PKPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye.

    "Pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan dengan melakukan pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," jelasnya.

      Sosialiasi sebut dia lagi, dilakukan juga dengan memberitahukan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

      "Pemberitahuan ini dilakukan secara tertulis sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan," ujarnya.

      Tidak hanya itu, di ayat (3) nya juga dijelaskan, bahwa dalam sosialisasi dan melakukan pendidikan politik tersebut, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan, mengungkapkan citra diri, identitas dan ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

        "Pemasangan alat peraga kampanye pemilu itu dilarang dilakukan di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye," terangnya.

        Koordinator media massa PPI Kota Pekanbaru, Novita, mengungkapkan bahwa saat ini dirinya melihat masih banyak alat peraga yang sudah terpasang dan bahkan menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).

        "Saat ini sudah banyak baliho dan umbul-umbul bacaleg yang terpasang di beberapa tempat dan memuat citra diri peserta pemilu (logo dan nomor urut parpol) dan bahkan lengkap dengan nomor urut bacaleg serta dapil caleg tersebut," ulasnya.

          Hadir dalam bincang-bincang tersebut koordinator PPI Riau, Fitri Heriyanti, PPI Siak, Salmon Daliyanto, Jurnalis sekaligus Panwascam Lima Puluh, Bambang Irawan dan jurnalis Harian Haluan Riau Nurani. (*)

          Tags :PPI Riau