Pelaku Penipuan 600 Tabung Gas LPG di Koto Gasib Siak Diringkus Polisi
Riaubisa.com, Siak - Polsek Koto Gasib menangkap seorang Pelaku Penipuan berkedok pengadaan usaha tabung Gas Elpiji berinisial IM (44) yang selama ini melarikan diri (buron) lebih kurang dua tahun dari tahun 2021, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku disebuah rumah di Simpang Beringin Pekanbaru. Senin (17/7/2023).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman, S Dalimunthe, SH, MH hak penangkapan terhadap pelaku penipuan berinisial IM (44) dan sekarang diduga pelaku penipuan sudah kita amankan di Polsek Koto Gasib Polres Siak untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap Pelaku IM (44) ini kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, yang mana pelaku melakukan penipuan kepada pihak korban Bunkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dalam hal untuk pengurusan Pengadaan Usaha Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 600 tabung Gas LPG, sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor / LP / 16-B / VIII / 2021 / Riau / Res Siak / Sek Koto Gasib, pada tanggal 20 Agustus 2021.” jelas Kapolsek.
(seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran langsung melalui transfer oleh pihak Bumkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib kepada Pelaku, yang kemudian setelah semua uang diterima oleh pelaku, pelaku bukan mengirimkan 600 tabung gas elpiji sesuai kesepakatan dan perjajian kontrak yang disepakati namun hanya mengirimkan sebanyak 25 tabung gas elpiji 5 kg ke pihak Bumkam Pangkalan Pisang, hingga sampai saat ini tidak ada tabung gas yang dikirimkan oleh pelaku kepada pihak Bumkam selain 25 tabung gas tersebut , dan pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh pihak Bumkam Sehingga pihak Bumkam melaporkan kejadian ini pada tahun 2021 di Polsek Koto Gasib dan pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin tanggal 18 Juli 2023 di sebuah rumah simp. Beringin Pekanbaru” Terang Kapolsek.
“Barang Bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana diduga Penipuan pengadaan usaha tabung gas elpiji terebut yakni : lima lembar bukti bukti penyetoran uang kepada terlapor sdr.IM, satu lembar bukti trnasfer Bank Mandiri, satu lembar bukti surat keterangan dari terlapor sdr. IM dan dua puluh lima buah tabung gas elpiji 5 kg”, jelas Kapolsek.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku sdr. IM (44), ternyata pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi penipuan tersebut namun banyak korban yang sudah di tipu oleh pelaku, selain dari Kecamatan Koto Gasib ada beberapa Korban dari kecamatan lainya di kabupaten Siak” ungkap Kapolsek.
“Pelaku ini terkenal lihai dalam melakukan aksi penipuan yang dilakukan terhadap korban-korbanya, terbukti dari pengakuan sejumlah korban yang telah ditipu olehnya dengan modus yang sama yakni dapat mengurus usaha pengadaan tabung gas elpiji dengan meminta ketidakseimbangan sejumlah uang kepada korban.” Ujar Kapolsek.
“Terkait dengan hal tersebut kami Polsek Koto Gasib Polres Siak menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tetap selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjebak dengan berbagai modus penipuan apapun.” Tutup Kapolsek. (*)






