Gagal Jual Kulit Harimau, Dua Orang Ditangkap 

Konferensi Pers pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi.

Riaubisa.com, Pelalawan - Dua orang pria berinisial JI (37) dan YW (27) ditahan karena hendak menjual kulit harimau, Senin (5/6) malam.

Saat diamankan petugas menyita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransei warna abu-abu, dan Satu unit sepeda motor.

Selain kedua pelaku, turut diamankan AI (43), saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.

Supriadi SH penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, penangkapan dilakukan di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Namun, saat diamankan belum ditemukan barang bukti dua kulit harimau. Hingga dilakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti disimpan di kamar Wisma Mega Lestari.

Dijelaskan Supriadi, status AI masih sebagai saksi karena pengakuannya hanya ikut membantu kedua pelaku.

"Para pelaku diamankan karena sebelumnya ada laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera," jelas Supriadi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim SPORC Brigade Beruang langsung bergerak menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera Subhan mengatakan, pihaknya mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi. 

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," kata Subhan.

Ditempat yang sama Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. 

"Harimau Sumatera merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia," katanya. 

Harimau kata Sigit, dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan fop predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Menurut Sigit, tindakan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia intemasional. 

"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Sigit.

Masih kata Sigit, pihaknya dari  Gakkum KLHK akan terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. 

Sigit membeberkan, tim Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. 

"Sebanyak 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, tutup Sustyo. (*)