Tabrak Aturan PP, BUMD PT BSP Diduga Jadi Perusahaan Keluarga

Riaubisa.com, Pekanbaru - PT Bumi Siak Pusako (BSP) diduga telah mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Hal itu disampaikam oleh Tokoh Pemuda Riau, Zulkardi, dalam keterangan resmi yang diterima riaubisa.com, Senin (22/5/2023). Menurut dia, selain anak Gubenur dan anak mantan Bupati, Muhammad Andri dan Riki Hariansyah yang merupakan anak dari Syamsuar dan Arwin AS.


Tersangkut juga Direktur PT BSP Iskandar yang diketahui masih ada hubungan keluarga (Keponakan) Gubernur Riau dan HRM Manager Rahmah Selviawati (kakak Direktur PT BSP) yang diketahui kakak beradik kandung dengan Direktur PT BSP.


"Kepengurusan BSP ini sangat rentan akan terjadi Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) hingga dan juga nepotisme," ujar Zulkardi.


Dia menjelaskan, adanya masalah ini tentu saja menabrak aturan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.


Sebab, perusahaan BUMD ini, diketahui tengah memiliki  persoalan dalam melakukan manajemen perusahaannya, yakni sarat dengan dugaan nepotisme.


"Kenapa Bupati Siak, SKK Migas, BPK Dan DPRD diam saja melihat kekeliruan administrasi ini atau apa mungkin mereka ikut berperan sehingga membebaskan PT BSP dari kesalahan administrasi tersebut. Kami mau mempertanyakan itu secepatnya kepada instansi terkait," tegasnya.


Terhadap hal ini, SKK Migas dan juga Gubernur Riau, diminta segera memeriksa dan melakukan audit secara mendalam kepada perusahaan BUMD PT BSP.  Hal ini dikarenakan pada saat skema BOB Pertamina dan BSP, Pertamina lebih banyak melakukan pengembangan daripada BSP.


"Jika nantinya kami simpulkan dapat berkembang menjadi tindakan yang menimbulkan kerugian negara, maka kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum," bebernya.


"Kami minta SKK dan Gubernur Riau untuk mengaudit perusahaan BUMD PT BSP secara mendalam dikarenakan banyaknya asumsi masyarakat yang keberatan dengan kinerja Direktur iskandar di BSP terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN," cetus Zulkardi


Dari data yang ada juga, PT. BSP yang dipercaya mengelola blok migas CPP hingga tahun 2042 dengan skema gross split dan komitmen kerja pasti mencapai US$ 130,4 juta.


Banyak tokoh masyarakat yang menentang pengelolaan CPP Migas oleh perusahaan PT. BSP dikarenakan masih kurang profesional, dilihat dari kerja sama operasi BOB yang dilakukan Pertamina pun sia -sia.


Diketahui, sejak tahun 2002 hingga saat ini, lifting di Blok CPP diketahui menurun secara drastis. Menurutnya, saat Blok CPP diberikan kepada BOB BSP-Pertamina Hulu, potensi lifting minyak mencapai 40 ribu barel per hari, hingga kini target itu tak pernah dicapai bahkan terus menerus turun hingga ke level 8 ribuan barel per hari.


Selain itu, tim AMPR tengah melakukan diskusi dengan beberapa tenaga ahli untuk mengkaji pelanggaran hukum yang terjadi di BSP termasuk terkait insiden terakhir yaitu meledaknya sumur minyak di kabupaten Siak yang menewaskan 1 orang pekerja sementara 4 lainnya mengalami luka berat yang hingga saat ini tidak ada titik terang.


Sebagai informasi, pasal 30 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa, Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan. (*)