Disdukcapil Lampung Timur Persulit Warga Urus Pindah Datang

Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur

Riaubisa.com, Lampung Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur, mempersulit warga yang hendak mengurus pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang pindah datang ke Desa Mataram Baru.

Seorang warga Desa Mataram Baru, upload berkas berulang ulang, dalam petunjuk yang dilampirkan warga yang pindah datang tidak perlu melampirkan dokumen lain. Cukup surat kepindahan dari daerah asal yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat.

"Saya chat dengan admin nya di nomor WA 081272388818. Admin nya ngomong, cukup SKPWNI aja pak dilampirkan. Sudah saya upload dokumen saya lengkap. Tapi ditolak dialihkan ke aplikasi form pembuatan KK baru. Saya ini warga pindahan, jadi kan data saya tinggal di tarik saja," ujar  Roni, kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Didalam aplikasi Si Latim Berjaya, banyak sekali dokumen yang di suruh untuk di upload. Tidak sesuai dengan petunjuk yang ada dalam pengumuman.

    "Macam-macam disuruh upload surat kawin lah, itu ada tanda bintang berarti wajib upload, padahal saya belum menikah. Ada lagi melampirkan KK. Padahal KK saya ini baru mau dibuat. Saya minta ini jadi perhatian dari Pemkab Lampung Timur," pintanya.

    Awak media riaubisa.com mencoba menghubungi nomor WA admin si Latim Berjaya 081272388818. Namun, nomor yang dituju tidak menjawab meski berdering. (*)