PT Logomas Utama Resmi Berhentikan Indrawan Sukmana dari Direksi Sejak 2021
PT Logomas Utama
Riaubisa.com, Jakarta - Nama Indrawan Sukmana sudah tidak lagi menjabat Direktur di PT Logomas Utama. Perusahaan pertambangan pasir laut yang memiliki konsesi di Riau, diketahui sudah memberhentikan Indrawan Sukma sejak September 2021.
Komisaris Utama PT Logomas Utama, Bryand Ery Sianipar melalui keterangan resminya, Selasa (18/4/2023) mengatakan, Indrawan Sukmana pernah menjadi tim marketing dari Logomas untuk melakukan pemasaran dan penjualan pasir laut milik Logomas pada tahun 2021.
"Yang bersangkutan (Indrawan,red) menjabat Direktur hanya selama 5 bulan. Terhitung April 2021 dan kami berhentikan pada bulan September 2021," ucap Bryand.
Dia menceritakan, Indrawan diberhentikan melalui akta resmi pada 22 September 2021 yang dikuatkan oleh Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI.
"Ini adalah pernyataan resmi dari PT Logomas Utama bahwa sejak saat itu (22 September 2021, red), Indrawan tidak lagi memiliki ikatan apapun baik bisnis maupun kemitraan dengan Perusahaan," lanjutnya.
Pihaknya mendengar, saat ini yang bersangkutan diduga masih melakukan tindakan mengatasnamakan PT Logomas Utama.
"Kami tegaskan lagi bahwa, Indrawan bukan lah pemilik atau pimpinan dari PT Logomas Utama," tegasnya.
Sebagai perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, jika ada kerjasama dan perikatan dalam bentuk apapun serta perbuatan dari yang bersangkutan mengatasnamakan PT Logomas Utama adalah tindakan yang tidak sah dan tidak berlandaskan ketentuan hukum. (*)






