DPMPTSP Terima Laporan Rumah Makan Beroperasi di Bulan Ramadan

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas PMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto

Riaubisa.com, Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru masih ada menerima laporan tempat makan yang beroperasi di bulan ramadan.

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengatakan, laporan dari masyarakat tersebut sudah disampaikan ke pihak Satpol PP.

"Dari masyarakat ada juga yang melaporkan, ini bukan kedai kopi, kategorinya rumah makan. Laporan itu saya teruskan ke Satpol PP. Untuk penindakannya kita serahkan ke Satpol PP," ujar Quarte.

Satpol PP, kata Quarte, terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Laporan dari Satpol PP ada beberapa tempat yang masih bandel, buka, diberikan teguran. Kalau tugas kita, DPMPTSP, kita gencar memberikan sosialisasi, baik melalui media, FB, IG kepada masyarakat terkait Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M. Kita juga turunkan petugas ke kecamatan, kita kasih surat edaran," terangnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran Nomor : 11/SE/2023, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1444 H / 2023 M

Dalam surat edaran, restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya, tutup selama ramadan, dan buka atau dapat melayani pembeli mulai pukul 16.00 WIB. (*)