Kejari Kuansing Musnahkan Gading Gajah dan Sabu Seberat 0,196 Kg

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dari 105 perkara medio November 2022,di Halaman Kantor Kejari Kuansing, Kamis (23/2/2023).

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo di dampingi Kasi PB3R, Mona Simanjuntak, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Untuk pemusnahan barang bukti kata dia, ada jenis gading gajah. Dilakukan dengan cara di potong dengan mesin gerinda kemudian dibakar.

"Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh BKSDA Riau," ujar Mona.

Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja dan jenis sabu dilakukan dengan cara di blender dengan sabun cair.

Dia merincikan, dari 105 perkara Tipidum medio November 2022 s/d Januari 2023, ditangani perkara narkotika sebanyak 69 kasus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,24 gram atau kurang lebih 0,196 Kg, narkotika jenis daun ganja seberat 57,2 gram sedangkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 24 butir.

Sedangkan untuk tindak pidana umum lainnya sebanyak 19 perkara diantaranya, penanganan kasus pertambangan mineral dan batu bara 6 perkara, UU lingkungan hidup 1 perkara, UU sumber daya alam hayati 1 perkara, perjudian 10 perkara, UU cipta kerja 1 perkara.

Sementara, untuk tindak pidana orang harta dan benda sebanyak 10 perkara, tindak pidana perlindungan anak sebanyak 7 perkara.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah salah satu bentuk integritas dan transparansi dalam penegakkan hukum," ujar Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi

Pemusnahan dihadiri Kapolres Kuansing, Ketua Pengadilan Negeri Kuansing, Kepala Lapas kelas II B Kuansing, Kepala BBKSDA provinsi Riau, Kepala UPT KPH Kuansing, BNNK Kabupaten Kuantan Singingi dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing. (*)