Polisi Olah TKP Kasus Video Syur Gisel di Medan Pekan Depan

Gisella Anastasia / foto : repubilka

Riaubisa.com, - Pihak kepolisian akan melakukan olah TKP terkait kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan proses olah TKP kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.  

“Mudah-mudahan minggu depan. Kalau memang lancar kita akan lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta. Yang dikutip dari laman kumparanhits

Olah TKP Terkait Kasus Gisel Digelar di Medan

    Olah TKP terkait kasus video syur Gisel akan digelar di Medan. Hal ini lantaran video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.  

    “Iya (di Medan), enggak mungkin di sini,” ungkap Yusri. 

    Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur Gisel 

      Polisi hingga kini terus mendalami mengenai kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu. Selain itu, mereka juga mencari penyebar pertama video tersebut. 

      “Untuk saudari GA dan MYD kami masih melengkapi berkas perkara. Mudah-mudahan semua lengkap, kita kirim ke tahap satu,” tutup Yusri. 

      Sebelumnya, Gisel mengakui membuat video porno dengan tujuan untuk dokumentasi pribadi. Pengakuan itu disampaikan perempuan 30 tahun ini kepada polisi. 

        Video porno tersebut dibuat oleh Gisel di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel sempat mengirimkan video porno tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop.

        Nobu, menurut pihak kepolisian, mengaku sempat menyimpan video porno tersebut selama sepekan. Ia kemudian menghapusnya. 

        Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang Pornografi. Sementara, untuk Nobu dikenakan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-undang tentang Pornografi.