Golkar Bingung Masih Ada yang Gugat Sistem Proporsional Terbuka

Dave Laksono. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Riaubisa.com, Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka.

DPP Partai Golkar sangat yakin, sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan sebagaimana putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi.

“Saya yakin (MK tolak proporsional tertutup) karena itu sudah diputuskan pada 2008 lalu,” kata Dave dalam keterangannya, Sabtu (14/1).

Di sisi lain, Dave justru heran dengan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK tentang sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Padahal, jelas-jelas keputusan MK sudah final.

“Kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas. Karena MK sudah final and binding. Tidak perlu lagi dilanjutkan, bahkan sudah kewajiban MK untuk menolak JR (judicial review) ini,” pungkasnya. (*)

Tags :Golkar