Dewan Desak Pemko Pekanbaru Tindak Tegas Usaha Kelab Malam Joker Poker

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono

Riaubisa.com, Pekanbaru - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemko Pekanbaru untuk tegas dalam menegakkan Perda. Pemko diminta tidak lalai dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Ini dibunyikan usai beroperasinya Joker Poker Pub & KTV di Komplek Panam Center Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya. Tempat Hiburan Malam (THM) ini sudah beroperasi sejak akhir pekan lalu.

"Kita meminta daripada Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait untuk menidak tegas, karena aturan kita disini sangat jelas," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Senin (12/12/2022).

Disinyalir, usaha kelab malam itu belum mendapat izin dari Pemko Pekanbaru, berkas permohonan perizinan diskotek itu pun masih dalam tahap verifikasi di Dinas Penanam Modal Terpadu Satu Pint (DPMTSP) Kota Pekanbaru.

Bukan soal izin saja yang belum dikantongi JP Pub & KTV itu, melainkan posisi keberadaannya berada dekat dengan lingkungan pesantren, hanya berjarak lebih kurang 100 meter, disekitar itu juga terdapat rumah ibadah. Dengan begitu seakan tidak layak Pemko Pekanbaru memberikan perizinan.

"Kalau memang belum ada izin, tentu memang harus berani (menindak,red). Kita memang mendorong untuk membuat usaha, tapi harus seusai aturan Perda yang ada, bukan karena siapa dibelakangnya," ulasnya.

Keberadaan kelab malam itu juga mendapat penolakan keras dari warga setempat, sudah beberap kali warga melakukan aksi demonstrasi, baik itu di Kantor Wali Kota Pekanbaru hingga aksi demo di tempat JP Pub & KTV itu sendiri.

"Ini jelas sudah ada yang menolak, apalagi disitu ada rumah sekolah, ada tempat ibadah. Berdasar aturan kan jelas berapa jarak antara tempat usaha dengan tempat ibadah maupun sekolah," sambungnya.

Sigit kembali menekankan agar OPD Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru untuk turun dan melakukan penindakan baik itu berupa penutupan ataupun penyegelan terhadap JP Pub & KTV itu. Sebab, beroperasinya kelab malam itu tanpa dasar yang jelas dan kuat.

"Kalau memang belum ada izin, kenapa mereka harus buka? dasar mereka apa? Kita disini punya aturan, Satpol PP sebagai penegak Perda harus berani menindaklanjuti, yang kita pegang adalah prinsip izin, kan mereka gak punya, ya harus ditindak," pungkasnya. (*)