Nekat Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Sanksi Tipiring Menanti

Foto Ilustrasi. (Dok. Riaubisa)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana bakal menjatuhkan sanksi tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarang.

Sanksi ini rencananya bakal diberlakukan oleh Pemko Pekanbaru di tahun 2023 mendatang.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi turut mendukung rencana ini. Sabarudi menilai hal ini perlu dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sebagai bentuk efek jera bagi warga yang masih membandel.

"Kita lihat diluar negeri, warga dan wisatawan takut jika membuang sampah sembarang karena bakal terkena sanksi. Ada yang berupa denda ataupun pidana," katanya, Kamis, (8/12/2022)

Permasalahan sampah memang menjadi masalah klasik di Kota Pekanbaru yang belum terselesaikan, tumpukan sampah masih dengan mudahnya ditemui di tiap sudut Kota Pekanbaru.

Selain memberikan efek jera, politisi PKS ini juga menilai sanksi Tipiring ini bisa meningkatkan kesadaran dan juga kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah.

"Semoga denga adanya sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi buang sampah sembarangan," jelasnya.

Namun sebelum diterapkan, Sabarudi meminta Pemko Pekanbaru untuk melakukan sosialisasi lebih mendalam ke masyarakat secara berkala dengan melibatkan seluruh pihak, dari tingkat atas hingga tingkat bawah seperti RW dan RT.

"Karena ini berkaitan dengan pidana, jadi sosialisasi harus dilakukan secara masif. Jangan sosialisasi hanya melalui media sosial saja," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menuturkan untuk penerapan Tipiring ini sudah dilakukan pembahasan dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Pekanbaru.

“Kami juga telah membentuk Satgas bersama Forkopimda. Pada 2023 nanti, kami terapkan tipiring bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Rabu 7 Desember 2022.

Lanjut Muflihun tindakan tegas dengan sanksi Tipiring ini harus diambil oleh Pemko Pekanbaru lantaran Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota selama lima bulan terakhir tidak diindahkan oleh warga.

“Saya ingin kota ini bersih agar meraih Adipura. Makanya, saya harus tegas. Agar, masyarakat dari daerah lain nyaman datang ke Pekanbaru,” jelasnya. (*)