Developer PT RS Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi Kasus Dugaan Penipuan

Dr Yudi Krismen S.H,. M.H

Riaubisa.com, Pekanbaru - Urin, Warga Jalan Sentosa, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya, Dr. Yudi Krismen S.H,. M.H, resmi melaporkan Direktur Utama PT. Rahayu Sinergi (PT. RS), Angga Rahayu dan kawan kawan, atas dugaan kasus penipuan ke Polresta Pekanbaru.

Laporan itu di registrasi oleh polisi dengan nomor laporan : STTPL/1120/X/2022/UNIT III SPKT/RESTA PKU/POLDA RIAU tertanggal 21 Oktober 2022.

Kuasa hukum korban yang akrab disapa dengan YK itu mengatakan, pihaknya melaporkan terlapor Angga Rahayu, lantaran tidak memberikan hak kepada pemilik tanah sejumlah 1:3 sesuai dengan yang perjanjian awal kesepakatan.

Buntut kasus itu, kuasa hukum korban melalui laporan ke polisi, mengirimkan surat ke Bank Mandiri Pekanbaru untuk melakukan pemblokiran pencairan kredit terhadap perusahaan yang bergerak di bidang property tersebut.

"Kerugian yang dialami klien kita sebesar Rp 1,5 Miliar," kata YK, dalam keterangannya kepada riaubisa.com, Minggu (4/12/2022).

Tidak hanya bersurat ke Bank Mandiri, kuasa hukum korban juga bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau dan Bank Indonesia Perwakilan Riau.

Dalam perjalanan kasus itu, terlapor Angga Rahyu diketahui mengabarkan sesuatu yang tidak benar melalui Bank Mandiri Cabang Pekanbaru mengenai permasalahan tersebut telah selesai.

Sehingga kata dia, pihak Bank melalui kuasa hukum korban, menghubungi untuk meminta keterangan benar atau tidaknya atas keterangan yang diberikan oleh terlapor.

"Permasalahan ini belum selesai. Kita mempersilahkan pihak bank mandiri meminta surat bukti yang menyatakan permasalahan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau pengelapan serta pemalsuan tandatangan ini selesai dari Penyidik Polresta Pekanbaru," jelasnya.

YK juga mengingatkan pihak Bank yang ada di Pekanbaru yang sudah dikirimkan permintaan pemblokiran atas pencairan kredit PT RS untuk berhati hati dengan developer yang nakal. (*)