Mantan Dewan Desak Aparat Tangkap Pengelola Ilegal Kebun Sawit Pemda di Kuansing

Barak Kebun Sawit Ilegal di Lahan Pemda Kuansing

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Mantan Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Musliadi, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap Jalinus pengelola kebun sawit ilegal milik pemerintah yang berada di wilayah Kecamatan Pujuk Rantau.

"DPRD Kuansing harusnya bukan memanggil dan hearing, tapi tangkap Jalinus pengelola kebun sawit ilegal milik Pemda Kuansing," kata Musliadi, Senin (7/11/2022).

Dia menyebutkan, kebun sawit itu berstatus lahan milik Pemda Kuansing. Pihaknya juga mempertanyakan legalitas dan dasar Jalinus mengelola kebun sawit tersebut.

"Siapa yang memerintahkan? Ini akan terbuka siapa-siapa yang akan terlibat apabila Jalinus di tangkap," jelasnya.

Dijelaskannya lagi, DPRD Kuansing dalam kasus ini juga harus memanggil instansi terkait bukan pengelola ilegal kebun sawit milik Pemda Kuansing tersebut. Sebab, yang bisa menghentikan aktivitas oknum pengelola kebun sawit itu adalah instansi terkait.

"Jalinus selaku pengelola kebun sawit ilegal milik Pemda Kuansing ini hanya masyarakat biasa, kebun sawit milik Pemda Kuansing tersebut sudah jelas-jelas di anggarkan dari dana APBD Kuansing, apalagi Pemda Kuansing belum ada menghibahkan kepada desa Sungkai maupun Desa lainnya," ungkapnya.

Dia juga berharap agar persoalan ini seharusnya didudukan bersama lembaga vertikal seperti Kejari Kuansing, Polres Kuansing serta DLHK Kuansing sebagai stakholder terkait.

"Ini dilakukan supaya bagaimana caranya hasil kebun sawit milik Pemda Kuansing bisa menjadi PAD," harapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Darmizar, dalam waktu dekat bakal memanggil pengelola kebun sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di Kecamatan Pujuk Rantau, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Saat ini ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola kebun sawit milik Pemda Kuansing.

Tujuan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola kebun sawit milik Pemda Kuansing itu, untuk meluruskan apa yang mereka lakukan dan hasil aliran dari kebun sawit tersebut.

Informasi yang didapatkan hasil kebun sawit milik Pemda tersebut permanen mencapai 300 ton. Perlu di pertanyakan kemana hasil panennya.

Pengelolaan kebun sawit milik Pemda saat ini tidak berdasarkan aturan dan dilakukan secara ilegal, meski adanya informasi pembentukan dalam pengelolaan kebun sawit milik Pemda Kuansing.

Apalagi informasinya, dana yang di kucurkan untuk Kebun sawit milik Pemda Kuansing tersebut, tidak pernah dihibahkan baik itu kepada Desa Sungkai maupun Desa lainnya.

Dari informasi yang beredar di beberapa media, yang mengelola kebun sawit milik Pemda Kuansing itu bernama Jalunis alias Alun.

Itu berdasarkan rapat di Desa Perhentian Sungkai pada Selasa (2/10/2022) lalu, Alun terpilih secara aklamasi sebagai ketua. Rapat dilaksanakan di Kantor Kades Perhentian Sungkai. (*)

Tags :Kebun Sawit