Polres Inhu Bekuk Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Wanita

Riaubisa.com, Rengat - Tim Satuan Reserse (Satres) Narakoba Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) membekuk tiga orang orang pelaku kejahatan narkoba. Satu diantara seorang wanita berparas cantik. Penangkapan dilakukan ditempat yang berbeda.

"Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, berhasil kita sita," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskannya, adapun tiga orang tersangka berhasil di amankan adalah, AM alias Alip (41) warga Bayas Kabupaten Inhil, NF alias Nora (33) warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat dan HJ alias Joni (38), warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.

Dari saku celana pelaki Alip, ditemukan 1 paket sabu-sabu siap edar. Sedangkan didalam tas pelaku Nora, juga ditemukan 1 paket sabu siap edar. 

"Pelaku Nora sempat berkilah, jika sabu itu merupakan milik pelaku Alip yang dimasukkan ke dalam tas miliknya tanpa sepengetahuan dirinya," jelasnya.

Selain kedua tersangka dan 2 paket sabu-sabu, diamankan juga barang bukti lainnya, seperti handphone android milik kedua tersangka, tas, celana, sepeda motor Yamaha Vino, BM 2052 VY dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu.

Sebelumnya, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, menerima informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Rengat. 

Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba untuk turun ke lapangan guna menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di tempat itu. 

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim mendapat informasi jika target berada disebuah rumah, Jalan Narasinga Gang Fatimah. Tim segera menuju kesana, didampingi perangkat RT setempat menyerap rumah tersebut. 

Didalam rumah itu, terlihat 4 orang laki-laki tak dikenal, tapi keempat orang tak dikenal itu mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri lewat pintu belakang.

Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya, salah seorang tersangka yang juga target berhasil ditangkap, sedangkan 3 orang lain, berhasil kabur. 

Saat digeledah, dari tangan target yang berinisial HJ alias Joni ditemukan 11 paket narkoba diduga sabu-sabu 22 butir pil diduga ekstasi.

Selain belasan paket sabu-sabu dan 22 butir pil ekstasi, dinamakan juga tas warna hitam, timbangan elektrik, dompet kecil, handphone android, 1 unit sepeda motor Honda Beat, BM 4047 BD, uang tunai Rp 13 juta diduga hasil penjualan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba. (*)