Komisi III DPRD Inhu Bahas Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan PT. SJML
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Ory Anang Saputra membahas dugaan pencemaran limbah buntut buruknya sistem pengolahan limbah perusahaan Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT.SJML). (Foto: Riaubisa/SP Simatupang)
Riaubisa.com, Rengat - Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi III, Selasa (11/10/2022), terkait dugaan pencemaran limbah buntut buruknya sistem pengolahan limbah perusahaan Sawit Jaya Mandiri Lestari (PT.SJML) yang berada di Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Budi Santoso didampingi Wakil Ketua Yusrijal serta anggota Komisi III Adi Chandra diikuti empat anggota lainnya. Sementara dari Pemkab Inhu, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Ory Anang Saputra.
Dalam pemaparan tersebut, wakil rakyat menerima aduan dari masyarakat terkait persoalan Perusahaan PT. SJML yang diduga menyalurkan limbah melalui pipa ke sungai Indragiri tanpa adanya kajian dan izin dari Dinas DLH Inhu.
Akibatnya, sungai Indragiri yang menjadi hajat hidup masyarakat menjadi tercemar, masyarakat sekitar kehilangan air bersih. Masyarakat berharap perusahaan menghentikan pembuangan limbah tersebut.
Wakil Ketua Komisi III, Yusrizal, meminta perusahaan agar dapat memperbaiki segala kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut.
"Saat ini perusahaan di anggap kebal hukum. Makanya kita minta dinas lingkungan hidup harus berperan aktif," pintanya.
Hasil RDP Komisi III diantaranya merekomendasikan pihak perusahaan harus memiliki izin line aplikasi.
Kepala DLH Inhu, Ory, mengatakan, hasil laboratorium menyatakan ada kalori zat kimia dari pembuangan limbah yang mengganggu sungai di daerah masyarakat tersebut.
Dengan hasil uji laboratorium itu, pemerintah sudah memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan.
"Berkasnya sudah di tangan bagian hukum pemerintahan. Adapun pelanggaran dari pihak perusahaan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), progres tidak di laporkan dan Izin line aplikasi," jelasnya.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, Pemerintah Kabupaten Inhu bakal bertindak sesuai aturan yang berlaku. "Terutama secara administrasi," jelasnya.
Dari semua hasil RDP yang di berikan oleh komisi III, direktur perusahaan PT.JMSL Bambang Suryono didampingi manager perusahaan menerima atas kritikan yang diberikan oleh wakil rakyat tersebut.
"Kami akan lakukan perbaikan khususnya dalam IPAL untuk itu kami meminta waktu agar tidak terjadi permasalahan kembali," ujar Manager PT.JMSL, Winson Pangaribuan.
Dalam pemaparannya, dia menyampaikan saat ini perusahaan PT JMSL membuktikan bahwa perekrutan tenaga kerja mencapai 80 persen dari warga tempatan, dengan itu pihak perusahaan selalu mendukung mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat.
"Dari kekurangan perusahaan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan selesaikan permasalahan ini dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," sebutnya. (*)






