Heboh Pegawai KPK Mencuri 4 Emas Batangan, Digadai RP 900 Juta

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers pelanggaran kode etik pegawai KPK, Kamis (8/4/2021)/ Foto : kompas.com/ IRFAN KAMIL

Riaubisa.com, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 kilogram. 

IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. 

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menyebut, emas yang dicuri oleh IGAS kemudian digadaikan seharga Rp 900 juta.

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021) dilansir kompas

"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta," ucap Tumpak. 

Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tumpak mengatakan, IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. 

Ia menyebut, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis. "Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia. Tumpak menyampaikan bahwa kejadian itu bermula pada awal bulan Januari tahun 2020. IGAS, kata Tumpak, mengambil barang bukti berupa emas itu tidak sekaligus, namun dilakukan beberapa kali. 

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Tumpak. "Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.

Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya. 

"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak. Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut. 

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaraan kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak. "Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat. 

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK. "Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak. 

Lebih jauh, kejadian tersebut, kata Tumpak, sudah dilaporkan oleh pimpinan KPK kepada pihak kepolisian. "Pimpinan KPK membawa kasus ini ke ranah pidana dan sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Tumpak.

"Yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta beberapa saksi dari sini," ucap Tumpak.

Tags :KPKPencurian