Kadishub Batam Jadi Tersangka Pemerasan Dealer-Dealer Mobil

Kadishub Batam Rustam Efendi (berompi merah) tersangka kejari Batam dalam dugaan tipikor berupa pungutan liar ke dealer-dealer se-kota Batam, 8 April 2021/foto : CNNIndonesia/Lestari

Riaubisa.com, Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Kepulauan Riau, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (8/4).

Kejari Batam menetapkan Rustam sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan klasifikasi perbuatan pemerasan terhadap dealer-dealer mobil di kota tersebut.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan Rustam  merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan yang dilakukannya bersama anak buahnya, H. H sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Batam.

"Iya, hari ini sudah kami amankan. Sebelumnya, kami sudah menahan tersangka H, yang mana tersangka H menjelaskan bahwa tindak korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka RE (Rustam Efendi)," kata Hendar, Kamis (8/4/21) dilansir cnnindonesia

Hendar menerangkan Rustam bersama dengan anak buahnya melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). Adapun yang menjadi subyek pungutan liar dua tersangka itu adalah dealer-dealer mobil se-kota Batam.

"Perbuatan tersangka RE dan H tentu saja telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi karena pendemi Covid-19," ujar Hendar.

Dalam perkara ini, Rustam dijerat Pasal 12 huruf e dan atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rustam juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses pembuktian di persidangan.

Usai menjalani sejumlah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Rustam digiring ke mobil yang akan membawanya ke Tanjungpinang. Menggunakan rompi merah dengan tangan diborgol, Rustam hanya diam dan tidak merespons para wartawan.