Pasca Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan Umum, Dishub Tinjau Situasi Lapangan

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, berincang dengan salah seorang jukir dalam tinjauan lapangan

Riaubisa.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi terapkan tarif baru untuk parkir tepi jalan umum pada 1 September 2022. Hingga kini belum ada kendala berarti di lapangan untuk penerapan tarif baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, sejauh ini tidak ada persoalan di lapangan dalam naiknya tarif dasar parkir. Mereka melakukan pemantauan sejak diberlakukan tarif baru.

"Jukir di lapangan juga sudah memberitahukan ke masyarakat dengan baik. Tidak ada unsur pemaksaan, tapi diberitahukan," ujar Yuliarso, Kamis (8/9/22).

Dirinya meninjau langsung kondisi lapangan pasca kenaikan tarif parkir. Dirinya berkomunikasi dengan para jukir. Sejumlah jukir mengaku menyambut baik kebijakan ini.

Seiring tarif parkir naik, ada tambahan penghasilan yang mereka dapat. Mayoritas jukir merasa cukup penghasilan dari pekerjaan tersebut.

Yuliarso mengaku, satu jadi bahan evaluasi adalah terkait karcis parkir. Saat ini belum sepenuhnya juru parkir yang memiliki karcis parkir. Ada keterbatasan dalam pengadaan karcis.

Dirinya menerangkan, bahwa karcis ini sudah dicetak dan menunggu porporasi (diberi nomor). Sementara porporasi dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

"Kami sudah mengecek kesana, hanya ada dua alat (porporasi). Dua alat ini sangat terbatas untuk melakukan pencetakan per hari. Kami juga memohon maaf kepada masyarakat yang di lapangan belum menerima karcis," terangnya.

Ia mengaku, dalam waktu dekat seluruh jukir bakal dibekali karcis. Mereka menggesa pengadaan karcis parkir. Tarif jasa layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru, resmi naik mulai, Kamis (1/9). Tarif parkir ini alami kenaikan masing-masing Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah.

Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Dalam Perwako tersebut, untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil atau roda empat naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan. Besaran tarif masih Rp 10.000 untuk sekali parkir.

Sebelumnya juga sudah dilakukan kajian dan telah dibawa dalam Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari DPRD Pekanbaru, Akademisi, Konsultan, Forum Lalulintas Pekanbaru dan perwakilan mahasiswa. (*)