Kasus Lelang Proyek di Kuansing, Suhardiman Amby Hanya Aktifkan Satu Orang Pejabat. Sisanya?

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, mendadak kembali mengaktifkan pejabat yang dicopot gara gara kasus lelang proyek beberapa waktu yang lalu.

Dari tiga orang pejabat yang dinonaktifkan serta tujuh orang Pokja, hanya satu orang yang sudah diaktifkan kembali dan sudah menerima Surat Keputusan (SK). Pejabat itu yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Toto Priswandoyo.

Sementara dua orang pejabat dari Dinas PUPR Kuansing dan tujuh pokja lainnya, belum diaktifkan lagi dan belum menerima SK.

"Untuk pejabat yang dinonaktifkan dan bagian Pokja nya belum menerima SK, mungkin sedang tahap proses," kata Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Elpian, kepada riaubisa.com, Selasa (30/8/2022).

Dia menyebutkan, bahwa dirinya belum mengetahui alasan pengaktifan pejabat tersebut. Awak media hanya diminta menanyakan langsung kepada Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Sementara itu, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Toto Priswandoyo, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa dirinha sudah menerima SK pengaktifan tersebut. Dia sudah bekerja kembali seperti sediakala.

"SK-nya langsung saya terima Senin (29/8/2022) kemarin. Saya tidak tahu apa alasannya (diaktifkan,red) yang jelas, saya sudah menerima SK," ungkapnya.

 

Sekadar diketahui, kasus lelang tender proyek ini mencuat ke publik usai terbitnya Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: SK. 800/BKPP-02/627 tentang  pemberhentian atau non aktif sementara dari kepala bagian pengadaan barang/jasa, Kabid Cipta Karya, Kabid Bina Marga dan Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkab Kuansing.

Toto termasuk orang yang dicopot dari jabatan Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain Toto, Plt Bupati Kuansing juga mencopot jabatan Kepala Bidang Bina Marga dan Kepala Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Para pemenang tender juga telah melakukan jaminan dan di Bank dan proses kontrak dengan PPTK.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari DAK, informasinya jika Pemkab Kuansing tidak melaksanakan proses teken kontrak hingga hari ini 21 Juli 2022, akan diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat.

Sanksi itu berupa tidak akan dilakukan pencairan selama 3 tahun dimulai dari tahun sekarang 2022, 2023 dan 2024.

Atas informasi yang beredar tersebut, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby, melihat adanya kejanggalan dalam proses lelang tender proyek tersebut.

Kejanggalan dan keanehan itu berkaitan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dimana kata dia, pelanggaran yang paling fatal dilakukan yakni peserta tender proyek diduga terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat.

"Kita sedang lakukan pemeriksaan. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Tuduhan itu dibantah oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa nonaktif Kuansing, Toto Pristiwan Doyo. Dia menyebutkan, jika memang ada indikasi KKN di ASN yang ditujukan untuk Kabag dan PPPK, tidak menggunakan pasal yang disebutkan oleh Suhardiman.

"Kalau pasal itu, tujuannya terhadap rekanan atau pihak ketiga, bukan ke ASN," kata Toto, kepada riaubisa.com, Jumat (22/7/2022) lalu.

Toto menjelaskan, dalam lelang tender proyek, dirinya selalu mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa.

Terkait tuduhan ini, dirinya sangat menyayangkan atas apa yang telah disampaikan oleh orang nomor satu di Kuansing tersebut.

Pihaknya saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat Kuansing. Sebab, hanya Inspektorat Kuansing lebih mengetahui aturan yang dituduhkan tersebut. (*)