Karyawan Kebun PT SIR di Siak Meregang Nyawa Usai Ditebas Sebilah Kapak di Kedai Tuak

Tim Polres Siak menunjuk barang bukti pembunuhan di TKP

Riaubisa.com, Sungai Mandau – Polres Siak meringkus Jamesokhi Gulo (27) karena menghabisi nyawa pemilik tuak dengan sebilah kapak di Jalan Poros Afdeling 2 Perumahan PT Surya Inti Raya (SIR) Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Siak.

Pria ini ditangkap Minggu (28/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 WIB dipimpin Kasat Reskrim Iptu Tony Prawara, Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta beserta Tim Opsnal di Semak Belukar daerah Perkebunan PT SIR Afdeling 2 Kecamatan Sungai Mandau. 

Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga, Senin (29/8/2022) mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain terhadap Hebeli Laia yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Afdeling 2 Perumahan PT. Surya Inti Raya (SIR) Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau.

Dari perkara ini turut diamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Astrea Grand, 1 helai baju warna putih berlumuran darah milik korban. Kemudian, 1 kapak bergabung besi, 1 celana panjang jeans biru dongker.

Menurut kronologis keterangan saksi-saksi, diketahui berawal dari laporan pria bernama Ramadhan yang melapor ke Polsek Mandau pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saksi mengatakan, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Hebeli Laia sekitar pukul 21.00 WIB.

Ramadhan mengatakan, pelaku awalnya datang ke warung tuak korban dalam keadaan mabuk kemudian mengambil mic untuk bernyanyi. 

 

Namun, takut terjadi keributan karena pelaku pelaku mabuk. Pemilik warung tuak langsung mematikan speaker dan dinasehati agar pulang.

Tak lama kemudian, istri pelaku juga datang menjemputnya didepan warung tuak, lalu salah satu saksi turut mengantarkannya ke rumah.

Tiba depan rumahnya, pelaku langsung berlari kedalam dan keluar sambil membawa kapak lalu berlari kearah warung tuak. Namun, sempat dicegah saksi dan memukuli pelaku.

Sementara itu, saksi Soja Tulo Lase yang masih berada di warung tuak diajak korban pulang menggunakan motor. Namun ditolak dengan alasan ingin berjalan kaki.

Setelah itu korban langsung pulang menggunakan motor miliknya meninggalkan Soja yang berjalan kaki. Namun, tiba - tiba pelaku datang dari arah belakang korban sambil berlari langsung mengayunkan kampak ditangan kanannya kearah kepala korban, hingga korban tergeletak diatas tanah, lalu langsung kabur.

“Setelah kejadian warga langsung melapor,” kata Aipda Dedek.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB Kasat Reskrim bersama tim Opsnal Polres dan Polsek melakukan olah TKP  dan mengetahui identitas pelaku diketahui merupakan karyawan kebun PT SIR, langsung melakukan penyisiran di seputaran  perkebunan.

Selanjutnya untuk mencegah pelaku kabur, tim Opsnal menjaga pintu masuk dan keluar PT SIR, hingga hari mulai terang.

“Dari pos jaga pencarian dilanjutkan kearah semak-semak dan menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB hari Sabtu,” ujar Dedek.

 Setelah menangkap pelaku tim Opsnal kembali melakukan penyisiran untuk mencari kapak yang digunakan menganiaya korban.

“Barang bukti kapal ditemukan disimpan pelaku di dalam Septi Tank dan celana jeans miliknya ditemukan di belakang Perumahan Karyawan yang berbatasan dengan perkebunan sawit,” jelas Dedek.

Hasil introgasi awal tersangka mengakui perbuatannya karena sakit hati dilarang bernyanyi, dan beberapa bulan sebelumnya tersangka juga pernah bertengkar dengan teman-teman korban saat masih bekerja di Afdeling 1 PT SIR kec Sungai Mandau. 

“Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 KUHPidana,” jelas Dedek. (*)