KPK Geledah Rumah & Kantor PES Terkait Dugaan TPK PPJ Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi | Ist
Riaubisa.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka PES (Petrus Edy Susanto) di daerah Medan Petisah Kota Medan, Selasa (26/1/2021).
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik antirasuah, guna mengumpulkan bukti terkait dugaan TPK Proyek Peningkatan Jalan (PPJ) di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015.
"Lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, diantaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya yang diterima riaubisa.com, Selasa (26/1/2021) malam.
Dari hasil penggeledahan diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara tersebut. Tim penyidik rencananya akan menganalisa dan melakukan verifikasi atas dokumen yang dimaksud.
"Segera akan kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah memeriksa MB (Melia Boentaran) sebagai kontraktor dalam kasus ini. Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Melia yakni, Direktur PT Tiga Sekawan Sukses Ekspres Lio Kurniawan dan Direktur PT Pitaloka Nusantara Ipit Patriah.
Seperti dikutip bisnis.com, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan, korupsi proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. (Bam/Red)






