Kajati Riau Minta Masyarakat Manfaatkan Keberadaan Rumah Restorative Justice di Inhil

Kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Jaja Subagja dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Inhil, Selasa (2/8/2022). (Antara)

Riaubisa.com, Tembilahan - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja meminta kepada seluruh masyarakat Indragiri Hilir, Riau agar memanfaatkan keberadaan rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) 'Jembatan Asa' untuk berkonsultasi perihal hukum dan penyelesaian perkara lainnya.

"Semoga dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini masyarakat tidak ada lagi takut untuk datang ke Kejaksaan. Kalaupun keberatan ke Kejaksaan maka manfaatkanlah rumah Restorative justice ini untuk bisa konsultasi hukum pidana, perdata," ucap Jaja Subagja saat kunker ke Inhil, dilansir Antara Selasa kemarin (2/8/22).

Selain meresmikan keberadaan rumah Restorative Justice, Kedatangan Kejati Riau di Inhil guna memastikan kinerja Kejaksaan yang ada di daerah sesuai dengan instruksi Presiden RI dan perintah Kepala Kejaksaan Agung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemantauan internal akan terus dilakukan untuk menjamin semua permasalahan dapat dituntaskan, tentu kunjungan kita juga sekaligus menjalin silaturahmi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil agar koordinasi tetap terus kita tingkatkan guna mewujudkan sinergitas dalam menjalankan tugas," ujar Jaja Subagja.

Kedatangan Kajati ke Inhil disambut dengan suguhan adat Melayu, dengan prosesi tepuk tepung tawar, di rumah dinas Bupati Inhil.

Bupati Muhammad Wardan menyambut baik kedatangan Kejati Riau beserta jajaran.

"Semoga kunjungan kejati Riau beserta jajaran ke Inhil, akan memberikan semangat dan energi positif kepada jajaran pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam bekerja dan membangun daerah sesuai dengan jalur hukum yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kabupaten Indragiri hilir yang maju bermarwah dan bermartabat," ucapnya. (*)