Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara dan Masih Boleh Berpolitik

Sidang putusan Bupati Nonaktif Andi Putra divonis 5,7 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022)

Riaubisa.com, Pekanbaru - Sidang putusan Bupati Nonaktif Andi Putra divonis 5,7 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan," ucap hakim ketua, Dahlan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntutnya 8 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini Andi Putra terseret kasus menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari sebanyak Rp500 juta. Untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit milik perusahaan tersebut.

Andi Putra mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, karena Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Adapun dasar majelis hakim memutuskan Andi Putra melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Selain vonis, Andi Putra juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak sanggup, akan diganti pidana kurungan 4 bulan.

Namun, JPU dan Andi Putra bersama penasehat hukumnya mengatakan, akan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.

"Sidang kita tutup. JPU maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari kedepan, untuk berpikir, apakah menerima atau menyatakan banding," tutup Dahlan.

Tuntutan JPU sebelumnya, Andi Putra pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Sesuai tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. (*)