Motif Sakit Hati Alasan Pria ini Habisi Penjaga Alat Berat di Kuala Lala Inhu

pelaku berinisial AS (31) Warga Desa Kelesa, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap tim gabungan Polres Inhu di Binjai Selatan/ Foto: Benny

Riaubisa.com, Rengat - Karena sakit hati, pelaku berinisial AS (31) Warga Desa Kelesa, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nekat menghabisi nyawa korbannya AJ (52) yang berprofesi sebagai petani dan penjaga alat berat, di Desa Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu.

"Korban dibunuh di lokasi dimana korban saat menjaga alat berat milik Ratmin di Desa Morong Dusun IV Kecamatan Sungai Lala. Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati," kata Kapolres Inhu, AKBP Bahtiar Alponso, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan ini digelar di Markas Komando (Mako) Polres Inhu, Rabu (26/7/2022) kemarin. Ekspos dipimpin oleh Kapolres Inhu, AKBP Bahtiar Alponso.

Kasus ini berawal dari temuan warga pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban AJ oleh warga ditemukan sudah tidak bernyawa dalam keadaan bersimbah darah dan penuh luka tepatnya di dalam kolam samping pondok kebun jaga sawit.

Atas temuan yang menggegerkan itu, warga sekitar melaporkan temuannya ke Polsek Pasir Penyu Inhu.

Berangkat dari laporan itu, jajaran tim Polsek Pasir Penyu, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP di lokasi.

Di lokasi TKP, korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi terapung di kolam samping pondok, dengan posisi telungkup.

Diatas tubuh korban, ditemukan satu batang kayu boloti dengan panjang lebih kurang dua meter yang diduga menjadi pemberat agar mayat tenggelam di dasar kolam.

 

Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam Nomor Polisi BM 2191 VM di kolam yang berbeda di belakang pondok.

Barang bukti ini, diduga sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan jejak barang bukti tindak pidana.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan, usai pelaku melarikan diri di Kabupaten Binjai Selatan. Kemudian tim melakukan koordinasi dengan Polsek Binjai Selatan untuk mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil olah TKP dan pulbaket langsung yang dilakukan oleh tim gabungan penyidik Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Pasir Penyu, diketahui pelaku memiliki saudara.

"Pelaku dalam pengakuannya memiliki keluarga tidak jauh dari olah TKP," jelasnya.

Pelaku AS yang kini ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (19/7/2022) sebelumnya menemui saudara laki lakinya untuk meminjam uang dengan alasan untuk berangkat ke kampung halaman di Kabupaten Binjai Selatan, Sumatera Utara.

"Saat itu uang pinjaman tidak diberikan oleh abangnya," terangnya.

Tim gabungan Polres Inhu dan Polsek Binjai Selatan, berhasil menangkap pelaku usai melakukan pelarian ke Binjai. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara", ulasnya. (*)