Mahasiswa Sebut Info Dugaan Korupsi Lelang Tender Proyek di Kuansing Ternyata Dapat Dari Kedai Kopi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kuansing, Selasa (26/7/2022)/Roder

Riaubisa.com, Teluk Kuantan - Terungkap, tudingan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) lelang tender proyek dan pemberhentian sementara 7 orang Pokja Pengadaan Barang dan Jasa di Kuansing didapat dari informasi kedai kopi.

Pengakuan itu terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kuansing, Selasa (26/7/2022). 

Adam sebagai Ketua DPRD Kuansing memimpin jalannya rapat. Dalam rapat, Adam mempertanyakan bagaimana awal mahasiswa dari BEM Uniks mendapatkan informasi ada dugaan KKN dalam lelang proyek tersebut.

"Tentu ada dasar adik-adik sebelum membuat surat ini," sebut Adam dalam rapat.

Menjawab hal itu, Presiden Mahasiswa Uniks, Dwi Rosita menuding, adanya dugaan korupsi lelang tender proyek itu dikarenakan persoalan yang tidak selesai seperti bangunan sekolah yang tidak sesuai spek.

"Wajar kami menduga dan wajar kami curiga," kata Dwi, dengan suara lantang.

Namun, Adam memberikan penjelasan, bahwa terkait aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa lewat surat ini, tidak hanya Pemkab saja dikirim, namun juga DPRD sebagai mitra dari Pemkab juga harus ditembuskan.

"Sebaiknya suratnya juga disampaikan ke DPRD, jadi kami bisa tahu juga," katanya.

 

Sementara anggota BEM Uniks lainnya, dalam RDP itu mengatakan, awal pihaknya menyampaikan dasar tudingan KKN dalam surat tersebut berawal dari perbincangan banyak orang di sebuah warkop (warung kopi).

"Ada informasi dan pembicaraan di kedai kopi. Dugaan awalnya ada yang berbicara di kedai kopi," ungkap mahasiswa itu.

Terhadap jawaban itu, Ketua DPRD Kuansing Adam menyimpulkan munculnya dugaan KKN dalam lelang proyek tersebut berawal dari informasi kedai kopi.

"Jadi informasi awalnya ada KKN kita terima dari adik-adik mahasiwa terkait kegiatan proyek yang tidak sesuai spek dilapangan ini dari kedai kopi, dasar itulah mahasiswa langsung menyurati Plt Bupati Kuansing," jelas Adam.

RDP akan dilanjutkan pada Kamis (28/7/2022) mendatang dengan memanggil pihak dari Pemkab Kuansing yang saat ini tidak ada satu pun pejabat yang hadir mulai dari Sekda, Plt Kadis PUPR, Asisten I, Kabag Hukum dan Kepala BKPP Kuansing.

 

Untuk diketahui, RDP juga dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Kuansing. Selain perwakilan Mahasiswa dari BEM Uniks, DPRD juga mengundang 7 orang pokja pengadaan barang dan jasa yang dipecat oleh Plt Bupati Kuansing.

Dalam rapat juga terungkap, sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sementara terhadap tiga orang pejabat dan 7 orang Pokja pengadaan barang dan jasa di Kuansing, ternyata BEM Uniks berkirim surat ke Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Surat dari BEM Uniks tersebut meminta Plt Bupati Kuansing melakukan audit investigasi atau audit kinerja ULP dan Pokja serta melakukan pengawasan maksimal dan akuntabel. Surat tersebut dibuat pada tanggal 18 Juli 2022 yang ditujukan kepada Plt Bupati Kuansing.

Dalam surat tersebut BEM Uniks menuding adanya dugaan KKN dalam proses lelang proyek di Kuansing. BEM meminta untuk dilakukan evaluasi dan pemeriksaan terjadap Pokja. 

BEM Uniks juga meminta sebelum dilanjutan audit terhadap PO, Pokja atau ULP agar proses lelang ditunda karena ada dugaan adanya persengkongkolan antara Pokja, ULP, PPK dalam proses penawaran.

Berselang tiga hari setelah itu, Plt Bupati Suhardiman Amby mendadak mengeluarkan SK pemberhentian terhadap tiga pejabat dan 7 orang Pokja pengadaan barang dan jasa. (*)