Pria di Rohil Tak Terima Dihina, Mata Pengunjung Warung Tuak Ditusuk Gunting

PELAKU pria inisial ALT (31) menusuk mata temannya dengan gunting di warung tuak, Minggu (24/7/2022). (Polres Rohil/Riaubisa)

Riaubisa.com, Rohil - Polsek Bagan Sinembah menangkap pria inisial ALT (31) karena menusuk mata temannya di warung tuak, Minggu (24/7/2022).

Polisi menyatakan, pelaku ditahan karena menusuk mata bagian kanan Prengki Saragih (23), di Jalan Lintas Riau - Sumut Dusun Balam Jaya, Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, dihubungi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, pelaku ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan sesuai LP / 75 / VII / 2022 / RIAU / POLRES ROHIL / SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 25 Juli 2022.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Bagan Sinembah," kata Juliandi, Selasa (26/7/2022).

Menurut keterangan saksi-saksi, penikaman berawal saat korban dan pelaku sedang berada di warung tuak milik Sondang, Ahad (25/7/2022) malam.

Saat itu, keduanya bercerita dengan pengunjung lainnya dipanggil Sinurat. Namun, korban beberapa kali menyanggah, menghina dan mengecilkan perkataan tersangka.

"Karena korban selalu menyanggah perkataan, menghina tersangka. Pelaku menjadi emosi dan mengajak berkelahi," kata Juliandi.

Pelaku yang emosi kemudian mengatakan, "Sini kau," lalu tersangka mendatangi korban dan membawa gunting yang ada didalam di kantong celana nya.

 

Saat sedang berduel, korban berhasil memukul wajah korban. Sehingga pelaku yang emosi langsung mendorong korban sehingga terjatuh.

"Setelah terjatuh pelaku langsung mengambil gunting dan menusuk gunting ke mata kanan korban, kemudian berteriak minta tolong," kata Juliandi.

Mendengar teriakan minta tolong korban, seketika warga setempat langsung berdatangan untuk menolong korban.

"Korban sempat dibawa ke Puskesmas Bali Jaya, dan dirujuk ke RS Indah karena keterbatasan alat. Lalu dirujuk ke RS di Pekanbaru dan di operasi," ujar Juliandi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Pidana. (*)